Kepastian Tunjangan Kinerja Dosen: Kemendikti Saintek Umumkan Detail Pencairan Pekan Depan
Penantian Tunjangan Kinerja Dosen Berakhir: Pengumuman Resmi dari Kemendikti Saintek Dijadwalkan Pekan Depan
Jakarta - Kabar baik bagi para dosen di seluruh Indonesia! Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) berencana mengumumkan rincian lengkap terkait pencairan tunjangan kinerja (tukin) dosen pada pekan depan, tepatnya tanggal 15 April 2025. Pengumuman ini akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers yang diselenggarakan oleh pihak kementerian.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang, mengkonfirmasi bahwa pengumuman penting ini akan memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan jadwal pencairan tukin yang telah lama dinantikan. "Kami memahami betul penantian para dosen terkait tukin ini. Oleh karena itu, kami akan menggelar konferensi pers minggu depan untuk memberikan informasi selengkap mungkin," ujar Togar saat dihubungi pada hari Rabu (9/4/2025).
Perpres Tukin Telah Ditandatangani, Namun Belum Tersedia di JDIH Setneg
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang besaran tukin pegawai Kemendikti Saintek telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025. Salinan Perpres tersebut telah beredar di kalangan tertentu, namun hingga saat ini, Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tersebut belum dapat diakses melalui situs web resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg).
"Memang benar, salinan Perpres sudah beredar. Namun, perlu kami tegaskan bahwa dokumen tersebut belum resmi tertera di JDIH Setneg," jelas Togar.
Rincian Besaran Tukin dan Penerima Manfaat
Berdasarkan lampiran dalam salinan Perpres yang beredar, pencairan tukin akan menyasar pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti. Besaran tukin yang akan diterima bervariasi berdasarkan kelas jabatan. Sebagai contoh, dosen dengan kelas jabatan atau level 17 akan menerima tukin sebesar Rp 33.240.000, sementara untuk kelas jabatan 1, besaran tukin adalah Rp 2.531.250.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait pencairan tukin ini:
- Penerima: Pegawai Kemendikti Saintek, termasuk dosen di kampus satker, BLU (yang belum remunerasi), dan dosen perbantuan LLDikti.
- Besaran: Bervariasi sesuai kelas jabatan, contoh: Rp 33.240.000 (level 17) dan Rp 2.531.250 (kelas jabatan 1).
- Kewajiban: Penerima tukin wajib melaksanakan reformasi birokrasi sesuai ketentuan.
Reformasi Birokrasi Sebagai Syarat Penerimaan Tukin
Pasal 10 dalam salinan Perpres menegaskan bahwa pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan tunjangan, tetapi juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan di lingkungan pendidikan tinggi.
Permendikti Akan Mengatur Lebih Lanjut
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti). Pasal 12 dalam salinan Perpres menyebutkan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi."
Dengan adanya Permendikti, diharapkan mekanisme pencairan tukin akan semakin jelas dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian bagi para dosen dan pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek.