Penghapusan Kuota Impor: Dilema antara Deregulasi dan Perlindungan Industri Domestik

Menimbang Ulang Penghapusan Kuota Impor: Antara Deregulasi dan Dampak Industri Lokal

Wacana penghapusan kuota impor yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto menuai berbagai tanggapan dari kalangan ekonom. Langkah ini, yang bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat melalui deregulasi, dianggap memerlukan kajian mendalam dan implementasi yang hati-hati.

Bhima Yudhistira Adhinegara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), menekankan perlunya kehati-hatian dalam merealisasikan kebijakan relaksasi impor. Ia menggarisbawahi dua pertimbangan utama yang perlu diperhatikan:

Gelombang Impor Akibat Perang Dagang

Kondisi geopolitik global, khususnya perang dagang antara negara-negara besar, berpotensi memicu lonjakan impor ke Indonesia. Produsen dari berbagai negara akan mencari pasar alternatif untuk produk mereka.

  • Potensi Banjir Produk: Negara seperti Vietnam, Kamboja, dan China dapat membanjiri pasar Indonesia dengan produk-produk seperti pakaian jadi. Hal ini menimbulkan ancaman serius bagi industri tekstil lokal.
  • Permintaan Revisi Permendag 8/2024: Pelaku usaha dalam negeri telah lama menyuarakan permintaan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024. Jika impor dilonggarkan tanpa revisi yang tepat, langkah ini justru dapat menjadi bumerang bagi industri dalam negeri.

Dampak pada Program Swasembada Pangan

Relaksasi impor juga berpotensi menggoyahkan program-program pemerintah yang berfokus pada kemandirian dan swasembada, terutama di sektor pangan.

  • Ancaman Swasembada Pangan: Program swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintahan Prabowo dapat terancam. Lonjakan impor pangan akan semakin memperburuk defisit neraca perdagangan di sektor ini.

Deregulasi yang Berkelanjutan

Presiden Prabowo sendiri menekankan bahwa deregulasi ini bertujuan untuk mendukung pengusaha dan menciptakan kemudahan dalam berbisnis. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya komitmen pengusaha untuk berkontribusi pada negara melalui:

  • Penciptaan Lapangan Kerja: Pengusaha diharapkan dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.
  • Kepatuhan Pajak: Pembayaran pajak yang tepat waktu dan sesuai ketentuan menjadi wujud kontribusi pengusaha dalam pembangunan negara.

Oleh karena itu, penghapusan kuota impor memerlukan perencanaan yang matang, kajian dampak yang komprehensif, dan koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga terkait. Kebijakan ini harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan kepentingan industri dalam negeri dan program-program strategis pemerintah.