Nasdem Tunjuk Plt Ketua DPD Palembang Pasca Penetapan Tersangka Korupsi PMI Terhadap Eks Wawako
Nasdem Bergerak Cepat: Tunjuk Plt Ketua DPD Palembang Usai Kasus Korupsi Menjerat Mantan Wawako
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Sumatera Selatan mengambil langkah cepat dengan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Kota Palembang. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Fitrianti Agustinda, Ketua DPD Nasdem Palembang yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Fitrianti, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang dari fraksi Nasdem, kini menghadapi proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana PMI. Kondisi ini mendorong Nasdem untuk segera mengambil tindakan organisasi guna memastikan roda partai tetap berjalan efektif di tingkat kota.
Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Sumatera Selatan, Nopianto, menegaskan bahwa penunjukan Plt adalah langkah strategis untuk mencegah kevakuman kepemimpinan. "Ada mekanisme yang diatur untuk mengisi jangan sampai terjadi kekosongan (Nasdem) di Kota Palembang. Sehingga roda administrasi Nasdem bisa berjalan sesuai mekanisme yang ada," ujar Nopianto di Palembang.
Partai Nasdem menyatakan keprihatinannya atas penetapan tersangka terhadap dua kadernya. Nopianto menambahkan bahwa partai akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. "Kami merasa prihatin dengan kondisi beliau. Kita menghormati proses hukum yang berjalan yang dilakukan oleh Kejari Palembang. Kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum terkait penetapan dilanjutkan penahanan Fitri dan Dedi," tegasnya.
Menunggu Putusan Inkrah untuk PAW
Mengenai kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dedi Sipriyanto, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palembang, Nopianto menjelaskan bahwa partai akan menunggu hasil putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
"Saya kira ada mekanisme yang diatur sesuai undang-undang dalam internal Nasdem. Dasar PAW saya kira harus ada putusan hukum inkrah. Permasalahan ini sudah kami laporkan ke pimpinan Nasdem pusat," ungkapnya.
Kasus ini bermula dari penetapan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang periode 2020–2023. Fitrianti menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019–2024, sementara Dedi menduduki posisi Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah PMI.
Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Palembang. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menyatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang," jelas Hutamrin dalam konferensi pers.
Berikut poin-poin penting dari perkembangan kasus ini:
- Nasdem akan segera menunjuk Plt Ketua DPD Kota Palembang.
- Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi PMI.
- Nasdem menghormati proses hukum yang berjalan.
- PAW Dedi Sipriyanto menunggu putusan inkrah.
- Kasus korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang periode 2020-2023.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Partai Nasdem dan publik Palembang. Penunjukan Plt Ketua DPD Kota Palembang diharapkan dapat menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.