Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Brebes Banjir Peminat: Antrean Mengular, Pendapatan Hari Pertama Sentuh Angka Fantastis
Antusiasme Warga Brebes Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, disambut antusias oleh warga Kabupaten Brebes. Sejak hari pertama pemberlakuan, Kantor Samsat Brebes diserbu wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan emas ini. Antrean panjang kendaraan bermotor mengular hingga ke luar area kantor, menunjukkan betapa tingginya minat masyarakat untuk melunasi kewajibannya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, warga mulai berdatangan ke Kantor Samsat sejak pukul 07.00 WIB, bahkan sebelum loket pelayanan dibuka. Membludaknya jumlah pengunjung membuat area parkir kantor tidak mampu menampung semua kendaraan, sehingga pihak Samsat terpaksa meminjam lahan kosong di sekitar kantor. Warga yang memiliki tunggakan pajak diarahkan untuk mengantre di loket khusus yang telah disediakan, sementara untuk pembayaran pajak tahunan, Samsat menyediakan layanan mobil keliling di halaman kantor.
Pendapatan Samsat Brebes Melonjak
Pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan, Selasa (8/4/2025), Samsat Brebes berhasil mencatat pendapatan yang fantastis, mencapai Rp 700 juta. Angka ini menunjukkan dampak signifikan dari kebijakan penghapusan denda pajak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, turut meninjau langsung pelayanan di Kantor Samsat dan berdialog dengan para wajib pajak. Ia mengapresiasi antusiasme warga serta pelayanan yang diberikan oleh petugas Samsat. "Antusiasme warga luar biasa sekali. Kepala Samsat juga melayani dengan baik. Dan program Pak Gubernur ini sangat diapresiasi masyarakat," ujarnya.
Pengakuan Wajib Pajak
Toimah, seorang wajib pajak asal Kecamatan Songgom, mengaku rela datang pagi-pagi ke Kantor Samsat agar bisa segera melunasi tunggakan pajaknya. Ia menuturkan bahwa dirinya dan suami telah menunggak pajak sepeda motor selama dua tahun. "Tadi sampai sini pukul setengah delapan. Nunggak dua tahun, cuma bayar pajak pokoknya saja di tahun 2025 dan Jasa Raharja," katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ridwan, warga Kecamatan Brebes, yang mengaku telah menunggak pajak motor selama 10 tahun. Ia berharap program pemutihan ini dapat meringankan bebannya. "Nunggak pajak motor sepuluh tahun. Mumpung ada pemutihan, saya ke sini, antre dari jam tujuh pagi. Barusan sudah gosok nomor mesin, ini tinggal nunggu dipanggil buat bayar," ungkapnya.
Penjelasan Kepala Samsat Brebes
Kepala Samsat Brebes, Agung Breliantoro, menjelaskan bahwa tunggakan pajak kendaraan di wilayahnya mencapai kurang lebih Rp 20 miliar dari sekitar 20.000 objek kendaraan. Ia menambahkan bahwa dalam program pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan, Jasa Raharja, dan PNBP. Denda Jasa Raharja juga turut dibebaskan. "Jadi, wajib pajak hanya membayar tahun berjalan. Namun, mereka masih harus membayar pokok Jasa Raharja dan PNBP. Denda Jasa Raharja juga dibebaskan," jelasnya.
Agung berharap, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Brebes untuk meringankan beban ekonomi mereka, terutama setelah perayaan Lebaran.
Rincian Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor:
- Penghapusan denda PKB.
- Wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun berjalan.
- Pembayaran pokok Jasa Raharja dan PNBP tetap berlaku.
- Denda Jasa Raharja juga dihapuskan.
Lokasi Pembayaran:
- Samsat Induk Brebes
- Samsat Pembantu Bumiayu
- Samsat Pembantu Tanjung
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.