KJP Plus Jakarta Cair Serentak: Lebih dari 1,2 Juta Siswa Terima Bantuan Pendidikan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan serentak dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk Tahap II Tahun 2024 dan Tahap I Tahun 2025. Lebih dari 1,2 juta peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan akan menerima manfaat dari program ini. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 8 April 2025.
Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya, mengumumkan rincian penerima dan besaran dana yang disalurkan. Total penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 mencapai 523.622 siswa, sementara untuk Tahap I Tahun 2025 sebanyak 707.622 siswa.
Rincian Besaran Dana KJP Plus
Besaran dana yang diterima bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan tahap KJP Plus.
KJP Plus Tahap II Tahun 2024 (April):
- SD/MI (242.919 siswa):
- Biaya Rutin: Rp 135.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 130.000 per bulan
- SMP/MTs (147.341 siswa):
- Biaya Rutin: Rp 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 170.000 per bulan
- SMA/MA (48.876 siswa):
- Biaya Rutin: Rp 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp 185.000 per bulan
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 290.000 per bulan
- SMK (83.403 siswa):
- Biaya Rutin: Rp 235.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp 215.000 per bulan
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 240.000 per bulan
- PKBM (1.083 siswa):
- Biaya Rutin: Rp 185.000 per bulan
- Biaya Berkala: Rp 115.000 per bulan
KJP Plus Tahap I Tahun 2025 (Februari):
- SD/SDLB/MI (341.879 siswa):
- Dana Personal: Rp 250.000 per bulan
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 130.000 per bulan
- SMP/SMPLB/MTs (189.437 siswa):
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 170.000 per bulan
- SMA/SMALB/MA (62.295 siswa):
- Dana Personal: Rp 420.000 per bulan
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 290.000 per bulan
- SMK (111.315 siswa):
- Dana Personal: Rp 450.000 per bulan
- Tambahan SPP (Sekolah Swasta): Rp 240.000 per bulan
- PKBM (2.696 siswa):
- Dana Personal: Rp 300.000 per bulan
Perbedaan Penggunaan Dana
Perbedaan utama antara KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dan Tahap I Tahun 2025 terletak pada alokasi dana. Pada Tahap II Tahun 2024, dana dibagi menjadi biaya rutin dan biaya berkala. Penggunaan tunai biaya rutin dibatasi maksimal Rp 100.000 per bulan, sisanya digunakan non-tunai. Sedangkan pada Tahap I Tahun 2025, biaya rutin dan berkala digabung menjadi dana personal bulanan, dengan batasan serupa untuk penarikan tunai.
Pemanfaatan Dana Personal
Dana personal KJP Plus dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, seperti:
- Alat tulis dan buku pelajaran
- Seragam dan perlengkapan sekolah
- Perlengkapan praktik
- Kudapan bergizi
- Alat bantu belajar (kacamata, alat bantu dengar)
- Kegiatan ekstrakurikuler
- Komputer/Laptop (Jika diperlukan)
Proses Pencairan dan Pengambilan Dana
Proses pencairan dana KJP Plus bagi penerima baru melibatkan pembukaan rekening di Bank DKI, pencetakan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima. Siswa dapat menarik tunai maksimal Rp 100.000 melalui ATM atau teller Bank DKI, sementara sisanya digunakan secara non-tunai. Untuk melakukan pengecekan dana KJP Plus, penerima dapat langsung datang ke Bank DKI terdekat.
Dengan pencairan KJP Plus ini, diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu di Jakarta dan meningkatkan kualitas pendidikan bagi generasi muda.