Es Krim Beralkohol Gegerkan Surabaya, MUI Jatim Tegas Nyatakan Haram!
Kontroversi Es Krim Alkohol di Surabaya: MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram
Surabaya digegerkan dengan temuan es krim yang diduga mengandung alkohol di salah satu pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bertindak cepat dengan menyegel gerai es krim tersebut, menyusul kekhawatiran publik mengenai kandungan alkohol dalam produk yang dijual.
Menanggapi isu yang berkembang, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Mutawakkil Alallah, angkat bicara. Beliau menegaskan bahwa es krim yang mengandung alkohol, dalam bentuk apapun, hukumnya haram dalam Islam. "Bahkan setetes alkohol saja sudah haram, apalagi jika kandungannya mencapai 40 persen," ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media pada hari Rabu, 9 April 2025.
Fatwa MUI Tahun 2018 Jadi Landasan
Kiai Mutawakkil menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkait makanan dan minuman yang mengandung alkohol sejak tahun 2018. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 secara jelas menyatakan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram. Keberadaan es krim dengan kandungan alkohol hingga 40 persen, menurutnya, jelas melanggar fatwa tersebut dan tidak dapat ditoleransi.
Sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Genggong Probolinggo, Kiai Mutawakkil mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman, terutama yang akan dikonsumsi oleh anak-anak. Beliau menekankan pentingnya pengawasan dan memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi terjamin kehalalannya.
Apresiasi atas Tindakan Cepat Satpol PP
Kiai Mutawakkil juga mengapresiasi tindakan cepat Satpol PP Kota Surabaya dalam menyegel gerai es krim tersebut. Ia berharap tindakan ini menjadi langkah awal untuk investigasi lebih lanjut dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Beliau menekankan pentingnya penelitian yang mendalam untuk mengetahui apakah produk tersebut telah memiliki sertifikat halal dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Hal ini sangat penting karena menyangkut keselamatan konsumen, terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalan," tegasnya.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Lebih lanjut, Kiai Mutawakkil mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, baik skala kecil, menengah, maupun besar, untuk selalu memperhatikan aspek keamanan produk. Hal ini meliputi izin edar dari BPOM dan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kasus ini harus diselesaikan secara tuntas karena menyangkut kesehatan dan mental konsumen. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memproduksi dan memasarkan produk makanan dan minuman.
MUI Jatim berharap agar kejadian ini menjadi momentum bagi seluruh pihak, terutama pelaku usaha, untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya produk halal dan aman bagi konsumen. Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga jaminan bahwa produk tersebut telah melalui proses yang sesuai dengan syariat Islam dan aman untuk dikonsumsi.