Eksploitasi Ilegal Mengancam Hutan Pendidikan Unmul: Tanaman Endemik Kalimantan Timur Terancam Punah
Kerusakan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Akibat Penambangan Ilegal
Aktivitas penambangan ilegal telah merusak kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) di Kalimantan Timur. Kerusakan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberadaan tanaman endemik yang dilindungi di area tersebut. Pembukaan lahan secara ilegal untuk penambangan telah menghancurkan ekosistem hutan yang penting bagi penelitian dan pendidikan.
Rustam Fahmy, seorang dosen Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, mengungkapkan bahwa sekitar 3,2 hektare lahan hutan telah diratakan oleh alat berat. Area tersebut dulunya merupakan lokasi penting bagi praktik lapangan mahasiswa. Akibatnya, pohon-pohon endemik seperti Ulin yang memiliki nilai ekologis tinggi juga ikut ditebang. Kerusakan ini menimbulkan dampak yang signifikan terhadap kegiatan penelitian dan pembelajaran di Unmul.
"Hutan pendidikan ini sangat penting untuk penelitian, pelatihan, dan pembelajaran bagi seluruh perguruan tinggi di Kalimantan Timur. Sangat disayangkan, lebih dari tiga hektare lahan telah hancur akibat aktivitas penambangan ilegal," ujar Rustam Fahmy.
Aktivitas penambangan ilegal ini terdeteksi saat sebagian besar civitas akademika Unmul sedang merayakan libur Lebaran. Namun, berkat kesigapan patroli mahasiswa, kegiatan mencurigakan ini berhasil diidentifikasi sejak tanggal 4 April 2025. Pihak universitas segera mengambil tindakan dengan mengerahkan drone untuk merekam kondisi di lokasi. Hasil rekaman menunjukkan adanya lima unit ekskavator dan dua mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan dalam operasi penambangan ilegal tersebut.
Upaya Hukum dan Penegakan Hukum
Pihak Unmul telah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, termasuk Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pada tahun sebelumnya, Unmul juga telah melaporkan aktivitas penambangan yang semakin mendekati lahan mereka. Saat ini, Gakkum KLHK dan Dinas ESDM sedang bekerja sama untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan membawa pelaku penambangan ilegal ke pengadilan.
Rustam Fahmy menambahkan, aktivitas penambangan ilegal ini diduga memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk melakukan pencurian sumber daya alam. Namun, berkat respon cepat dari pihak Unmul dan mahasiswa, operasi ilegal ini berhasil dihentikan pada tanggal 5 April 2025. Saat ini, pelaku penambangan ilegal telah meninggalkan lokasi, dan proses penyelidikan sedang berlangsung di tingkat Gakkum KLHK pusat serta Dinas Kehutanan dan ESDM.
Dampak Lingkungan dan Upaya Restorasi
Kerusakan hutan pendidikan Unmul akibat penambangan ilegal ini menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Hilangnya vegetasi penutup tanah dapat menyebabkan erosi dan sedimentasi, yang pada gilirannya dapat mencemari sumber air dan merusak habitat satwa liar. Selain itu, pembukaan lahan untuk penambangan juga dapat meningkatkan risiko terjadinya banjir dan tanah longsor.
Pihak Unmul berencana untuk melakukan upaya restorasi terhadap lahan hutan yang rusak akibat penambangan ilegal. Upaya ini meliputi penanaman kembali pohon-pohon endemik dan rehabilitasi lahan yang terdegradasi. Selain itu, Unmul juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli di sekitar kawasan hutan pendidikan untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang.
Daftar Kata Kunci Penting:
- Penambangan Ilegal: Aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin dan melanggar peraturan perundang-undangan.
- Hutan Pendidikan Unmul: Kawasan hutan yang dikelola oleh Universitas Mulawarman untuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan pelatihan.
- Tanaman Endemik: Tumbuhan yang hanya ditemukan di wilayah geografis tertentu.
- Rustam Fahmy: Dosen Fakultas Kehutanan Unmul yang memberikan informasi terkait kerusakan hutan pendidikan.
- Gakkum KLHK: Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Dinas ESDM: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Restorasi Hutan: Upaya pemulihan ekosistem hutan yang rusak.
- Erosi dan Sedimentasi: Proses pengikisan tanah dan pengendapan material akibat hilangnya vegetasi penutup tanah.
- Patroli Mahasiswa: Kegiatan pengawasan dan pemantauan yang dilakukan oleh mahasiswa di sekitar kawasan hutan pendidikan.
- Libur Lebaran: Momen hari raya Idul Fitri yang sering dimanfaatkan oleh pelaku penambangan ilegal untuk melakukan aksinya.