Tragedi Pemulangan Jenazah Bayi: Kisah Pilu di Sumbawa Barat Ungkap Jurang Biaya Ambulans
Tragedi Pemulangan Jenazah Bayi: Kisah Pilu di Sumbawa Barat Ungkap Jurang Biaya Ambulans
Sebuah insiden memilukan terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), ketika seorang ibu terpaksa membawa jenazah bayinya menggunakan taksi online karena terkendala biaya ambulans. Kisah ini mencuat ke publik setelah video yang merekam momen saat ibu tersebut dicegah petugas kapal saat hendak menyeberang, viral di media sosial.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika Yuliana (20) dan ibunya, Hadiatullah (53), warga Kecamatan Seteluk, KSB, tiba di Pelabuhan Kayangan dengan taksi online. Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan (KPL) Kayangan yang tengah melakukan pemeriksaan rutin, mendapati keduanya membawa jenazah bayi yang diselimuti kain jarik. Saat diinterogasi, Yuliana mengaku tidak mampu membayar biaya ambulans dari Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB yang mencapai Rp 2,6 juta. Ia hanya memiliki cukup uang untuk membayar taksi online sebesar Rp 407.000 guna mengantarkan jenazah bayinya kembali ke kampung halaman.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan adanya kesalahpahaman antara pasien dan pihak rumah sakit. Menurutnya, seharusnya pihak rumah sakit yang bertanggung jawab mengantarkan jenazah dengan ambulans. Setelah kejadian ini, pihak pelabuhan dan kepolisian setempat berkoordinasi untuk mengantarkan jenazah dengan ambulans terdekat ke KSB.
Reaksi DPRD NTB dan Klarifikasi RSUD NTB
Viralnya kejadian ini memicu reaksi dari anggota DPRD Provinsi NTB, Didi Sumardi. Ia menyayangkan insiden tersebut dan berencana memanggil pihak RSUD NTB untuk dimintai keterangan terkait penanganan dan pelayanan pemulangan jenazah. Didi juga meminta Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, untuk mengevaluasi manajemen rumah sakit.
Pihak RSUD NTB melalui Direktur dr. Lalu Herman Mahaputra memberikan klarifikasi terkait kronologi kedatangan Yuliana. Pasien datang sendiri tanpa rujukan dari RSUD Asy Syifa KSB dengan keluhan tidak merasakan gerakan janin sejak 1 April 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan janin telah meninggal dalam rahim (KJDR) pada usia kehamilan 24 minggu 5 hari. Pada tanggal 6 April 2025, janin lahir secara spontan dengan berat 650 gram dan dibawa ke Instalasi Forensik untuk proses pulasara.
Lalu Herman menjelaskan bahwa pelayanan pemulangan jenazah di RSUD NTB tidak ditanggung oleh BPJS, sehingga biaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pasien. Pihaknya mengklaim bahwa pemulangan jenazah dengan taksi online adalah kehendak keluarga pasien. Meskipun rumah sakit memiliki skema pemulangan pasien dengan dana sosial yang disisihkan dari pendapatan direktur, keluarga pasien terburu-buru ingin memakamkan jenazah dan tidak sempat berkoordinasi dengan Manajer Pelayanan Pasien (MPP).
Analisis dan Implikasi
Kisah tragis ini menyoroti beberapa masalah krusial dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, terutama terkait biaya pemulangan jenazah dan koordinasi antara rumah sakit dan pasien. Kejadian ini memicu perdebatan tentang tanggung jawab rumah sakit dalam membantu keluarga yang kurang mampu untuk memulangkan jenazah anggota keluarga mereka. Selain itu, insiden ini juga membuka mata publik terhadap kesenjangan informasi dan komunikasi antara pihak rumah sakit dan pasien, yang dapat menyebabkan kesalahpahaman dan kesulitan bagi pasien.
Daftar Masalah Krusial:
- Biaya pemulangan jenazah yang tidak terjangkau bagi keluarga kurang mampu.
- Koordinasi yang kurang efektif antara rumah sakit dan pasien.
- Kesenjangan informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Perlunya evaluasi manajemen rumah sakit terkait pelayanan pemulangan jenazah.
Ke depan, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk dalam proses pemulangan jenazah anggota keluarga mereka.