Antisipasi Kecelakaan, Pemerintah Resmi Menutup Perlintasan Sebidang Indro-Kandangan
Perlintasan Sebidang Indro-Kandangan Ditutup Demi Keselamatan
Pemerintah, melalui koordinasi lintas sektoral, secara resmi menutup Perlintasan Sebidang Nomor 11 yang menghubungkan Stasiun Indro dan Stasiun Kandangan. Penutupan ini merupakan respons terhadap potensi risiko kecelakaan yang dinilai tinggi di lokasi tersebut, berdasarkan hasil evaluasi mendalam.
Keputusan penting ini disepakati oleh berbagai pihak terkait, menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan keselamatan transportasi. Adapun pihak-pihak yang terlibat dan menyetujui penutupan ini adalah:
- PT KAI Daop 8 Surabaya
- Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Surabaya
- Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik
- Polsek Kebomas
- Koramil Kebomas
- Kecamatan Kebomas
- Kelurahan Tenggulunan
Alasan Penutupan dan Upaya Preventif
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, penutupan perlintasan sebidang ini adalah langkah preventif krusial untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan transportasi secara keseluruhan. Koordinasi yang matang telah dilakukan untuk memastikan proses penutupan berjalan lancar dan meminimalkan gangguan bagi masyarakat.
"Penutupan Jalan Perlintasan Langsung (JPL) no 11 di Km 7 + 639 antara Stasiun Indro - Stasiun Kandangan dilakukan dengan memasang patok, pembongkaran jalan aspal dan cor di perlintasan," ujar Lukman, Rabu (9/8/2025).
Rawannya Perlintasan Sebidang
Perlintasan sebidang seringkali menjadi titik rawan kecelakaan, terutama di area yang padat penduduk atau kawasan industri. Keberadaan perlintasan yang melintasi pemukiman warga dan area industri meningkatkan risiko kondisi tidak aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, PT KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku.
Imbauan Disiplin Berlalu Lintas
PT KAI mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Rambu-rambu lalu lintas adalah alat utama keselamatan di perlintasan. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu tambahan. Kunci utama untuk mencegah kecelakaan di perlintasan adalah dengan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Dengan penutupan perlintasan sebidang ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan transportasi yang lebih aman dan terhindar dari potensi kecelakaan yang merugikan.