TNI AL Janji Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Tanggapi Dugaan Keterlibatan Lebih dari Satu Pelaku

TNI AL Respons Dugaan Keterlibatan Banyak Pihak dalam Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

TNI Angkatan Laut (AL) memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pernyataan ini muncul setelah adanya desakan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik. PWI Kalsel menduga bahwa Kelasi Satu Jumran, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tunggal, tidak mungkin melakukan pembunuhan tersebut seorang diri.

Kejanggalan yang Ditemukan PWI Kalsel

Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, mengungkapkan beberapa poin yang menimbulkan kecurigaan:

  • Waktu: Rentang waktu antara tersangka mengajak korban bertemu (sekitar pukul 10.30 WITA) dan saat tersangka sudah berada di Bandara Syamsudin Noor untuk kembali ke Kalimantan Timur (sekitar pukul 15.00 WITA) dinilai terlalu singkat untuk melakukan semua tindakan seorang diri, termasuk menyiapkan tempat eksekusi dan merekayasa kecelakaan.
  • Bantuan: Helmie menduga ada pihak yang membantu tersangka dalam beberapa hal, seperti:
    • Menyiapkan mobil sebagai lokasi eksekusi.
    • Mengantar sepeda motor korban dan merekayasa agar terlihat seperti kecelakaan tunggal.
    • Memindahkan jasad korban.

Meski demikian, Helmie menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan militer untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. PWI Kalsel berjanji akan bereaksi jika fakta yang terungkap di pengadilan tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Tanggapan TNI AL

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini berdasarkan alat bukti yang ada. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak hanya berasumsi, tetapi harus berpegang pada fakta hukum.

"Kita tidak boleh hanya sekedar asumsi untuk membenarkan dugaan. Karena dalam hal ini kita berbicara soal perkara hukum yang dapat terungkap berdasarkan alat bukti, bukan asumsi," kata Wira.

Ia juga mempersilakan kuasa hukum keluarga korban untuk membeberkan semua asumsi dan bukti yang dimiliki di persidangan. Wira menambahkan bahwa penyidik Denpomal Banjarmasin masih terus berupaya melengkapi alat bukti untuk diserahkan kepada Oditurat Militer (ODMIL) III-15 Banjarmasin.

Janji TNI AL Usut Tuntas

Lebih lanjut, Kadispenal menegaskan komitmen TNI AL untuk mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus ini, jika memang terbukti ada pelaku lain.

"Jika asumsi pelaku lebih dari satu, TNI AL akan kejar sampai dapat, kami berjanji menangkap siapapun yang terlibat. Kami tidak akan lepas tangan sampai kasus ini berkekuatan hukum yang tetap," tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menangani kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.

Dengan adanya pernyataan ini, publik berharap proses persidangan dapat berjalan transparan dan mengungkap fakta yang sebenarnya, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi keluarga korban dan citra TNI AL tetap terjaga.