Perpres No. 19 Tahun 2025 Sahkan Tunjangan Kinerja Dosen: Rincian Besaran dan Persyaratan

Perpres No. 19 Tahun 2025 Sahkan Tunjangan Kinerja Dosen: Rincian Besaran dan Persyaratan

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur tentang tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai, termasuk dosen, di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Perpres ini menjadi landasan hukum baru untuk pembayaran tukin, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para tenaga pendidik dan kependidikan di perguruan tinggi.

Perpres yang diundangkan pada 27 Maret 2025 ini, memberikan angin segar bagi para dosen. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang, menjelaskan bahwa detail teknis pelaksanaan pembayaran tukin akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Diktisaintek (Permendiktisaintek). Konferensi pers terkait Permendiktisaintek ini dijadwalkan pada 14-15 April mendatang.

Mekanisme dan Besaran Tukin

Menurut Togar, pembayaran tukin akan didasarkan pada penilaian kinerja individu, bukan proses otomatis. Hal ini ditegaskan untuk memastikan bahwa tukin diberikan kepada mereka yang berkinerja baik dan berkontribusi signifikan terhadap kemajuan pendidikan tinggi.

Berikut adalah rincian besaran tukin per bulan berdasarkan kelas jabatan, sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 19 Tahun 2025:

  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp 5.079.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Selain itu, tukin untuk Mendiktisaintek ditetapkan sebesar 150% dari tukin kelas jabatan tertinggi, yaitu Rp 49.860.000. Sementara itu, Wamendiktisaintek menerima tukin sebesar 90% dari tukin Mendiktisaintek, atau Rp 44.874.000.

Ketentuan dan Pengecualian

Perpres ini juga mengatur ketentuan dan pengecualian terkait pemberian tukin. Penerima tukin meliputi ASN dan pegawai lain yang diangkat dalam jabatan tertentu di lingkungan Kemendiktisaintek.

Namun, tukin tidak diberikan kepada:

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum (BLU) yang telah menerima remunerasi.
  • Pegawai pada PTN Badan Hukum (PTN-BH).
  • Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
  • Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu.
  • Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas persiapan pensiun.

Bagi pegawai yang juga menerima tunjangan profesi, tukin yang dibayarkan adalah selisih antara tukin pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi. Jika tunjangan profesi lebih besar, maka tunjangan profesi yang akan dibayarkan.

Tukin akan diberikan setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai dan dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku. Pembayaran tukin ini berlaku surut sejak 1 Januari 2025, dengan memperhitungkan tukin yang telah diterima sebelumnya.

Dengan diterbitkannya Perpres No. 19 Tahun 2025 ini, diharapkan para dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemendiktisaintek semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.