Walikota Depok Klarifikasi Kebijakan Mobil Dinas untuk Mudik ASN: Empati dan Efisiensi Jadi Alasan Utama

Walikota Depok Klarifikasi Kebijakan Mobil Dinas untuk Mudik ASN: Empati dan Efisiensi Jadi Alasan Utama

DEPOK, [Tanggal Hari Ini] - Walikota Depok, Supian Suri, memberikan klarifikasi terkait kebijakannya yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas teguran yang diterimanya dari Gubernur Jawa Barat dan Wakil Menteri Dalam Negeri, yang mengkritik kebijakan tersebut.

Dalam keterangannya, Supian Suri menegaskan bahwa keputusannya bukanlah bentuk penentangan terhadap kebijakan pemerintah pusat, melainkan didasari oleh rasa empati terhadap ASN yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Ia juga menyoroti efisiensi sebagai pertimbangan lain dalam pengambilan kebijakan ini.

"Tidak ada maksud untuk menentang. Ini lebih kepada rasa empati kepada ASN yang memang tidak memiliki mobil pribadi. Faktanya, banyak dari mereka yang memang tidak punya," ujar Supian Suri di Sukmajaya, [Tanggal Kejadian].

Alasan di Balik Kebijakan Kontroversial

Supian Suri memaparkan beberapa alasan yang mendasari kebijakannya:

  • Empati terhadap ASN: Tidak semua ASN memiliki kemampuan finansial untuk memiliki kendaraan pribadi. Dengan meminjamkan mobil dinas, diharapkan dapat meringankan beban transportasi mereka saat mudik.
  • Mencegah Penggunaan Ilegal: Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah ASN menggunakan mobil dinas secara diam-diam tanpa izin. Hal ini dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan dan biaya tambahan bagi pemerintah daerah.
  • Mempercepat Kepulangan ASN: Dengan adanya fasilitas transportasi yang memadai, diharapkan ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu setelah mudik tanpa mencari-cari alasan.
  • Apresiasi Pengabdian: Kebijakan ini juga sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan terhadap pengabdian ASN selama ini.

Permohonan Maaf dan Klarifikasi ke Pemerintah Provinsi dan Pusat

Menyadari polemik yang timbul akibat kebijakannya, Supian Suri telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat, serta tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ia juga menjelaskan secara rinci alasan-alasan yang mendasari kebijakannya.

Supian Suri menyebutkan bahwa hanya 2-3 ASN yang memanfaatkan fasilitas mobil dinas untuk mudik. Ia berharap, dengan klarifikasi ini, kesalahpahaman terkait kebijakannya dapat diluruskan.

Tanggapan dari Pihak Terkait

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat [Nama Gubernur] dan Wakil Menteri Dalam Negeri [Nama Wamendagri] telah memberikan teguran keras kepada Supian Suri atas kebijakannya tersebut. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan ketidakadilan.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian mendukung kebijakan ini dengan alasan kemanusiaan dan efisiensi. Namun, sebagian lainnya mengkritik kebijakan ini karena dianggap diskriminatif dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan tentang etika dan aturan penggunaan fasilitas negara oleh ASN.