Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah PMI

Kota Palembang dikejutkan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2018-2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023. Wanita yang akrab disapa Finda ini, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai NasDem Kota Palembang, ditahan bersama suaminya, Dedi Sipriyanto.

Profil Singkat Fitrianti Agustinda

Fitrianti Agustinda lahir di Palembang pada 5 Agustus 1976. Ia menempuh pendidikan formal di:

  • SD Negeri 100 Palembang (1982-1988)
  • SMP Negeri 13 Palembang (1988-1991)
  • SMA Negeri 2 Palembang (1991-1994)
  • Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Sebelum terjun ke dunia politik, Fitrianti sempat berkarir di PT Telkomsel dan menjadi manager SPBU. Karir politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kota Palembang pada tahun 2014. Pada tahun 2018, ia mendampingi Harnojoyo sebagai Wakil Wali Kota Palembang, menggantikan posisi yang kosong setelah Romi Herton, kakak kandungnya, tersandung kasus korupsi.

Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang selama kurun waktu 2020 hingga 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa penyidikan yang dilakukan telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka. Menurutnya, pengelolaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Setelah dilakukan penyidikan terhadap dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHP maka Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023," Ujar Hutamrin.

Saat ini, Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara suaminya, Dedi Sipriyanto, ditahan di Rutan Kelas I A Palembang. Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi pukulan telak bagi citra Kota Palembang. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Berikut daftar jabatan organisasi yang pernah diemban oleh Fitrianti Agustinda:

  • Ketua PMI Kota Palembang
  • Ketua Kwarcab Pramuka Kota Palembang
  • Ketua Harian Pengajian Raudhatunnisa Kota Palembang
  • Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang
  • Ketua Yayasan Jantung Sehat Kota Palembang
  • Ketua Pengurus Daerah Kempo Sumatera Selatan
  • Ketua Umum PDBI Kota Palembang