UU ASN Berdampak: Ratusan Tenaga Honorer di Magelang Hadapi Pemutusan Kontrak Kerja
Dampak UU ASN: Ratusan Honorer di Magelang Terancam Dirumahkan
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menghadapi tantangan serius terkait implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Konsekuensi dari aturan ini, sebanyak 216 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang terancam kehilangan pekerjaan mereka mulai April 2025.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) ini sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat edaran tersebut menegaskan batas waktu penataan tenaga non-ASN hingga November 2024, dengan implikasi pemberhentian bagi yang tidak memenuhi kriteria.
"Terdapat 216 tenaga honorer yang kontraknya masih berlaku melewati April 2025," ungkap Eko. Pihaknya telah mengajukan permohonan agar kontrak mereka dapat diperpanjang hingga masa berlakunya habis, mengingat anggaran untuk itu sudah dialokasikan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Detail Honorer yang Terancam
Tenaga honorer yang terancam pemutusan kontrak adalah mereka yang tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau memiliki masa kerja kurang dari dua tahun sejak UU ASN diundangkan. Rinciannya meliputi:
- 6 orang yang mendekati batas usia pensiun
- 4 pengemudi
- 19 tenaga keamanan
- 84 tenaga kebersihan
- 10 tenaga teknis
- 93 tenaga administrasi
Opsi Outsourcing Sebagai Solusi
BKPPD Kabupaten Magelang tengah berupaya mencari solusi untuk mengatasi masalah ini. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melalui mekanisme outsourcing atau alih daya. Eko menjelaskan bahwa 107 dari 216 tenaga honorer berpotensi dialihkan melalui biro penyedia tenaga kerja.
"Mekanisme outsourcing dapat diterapkan untuk posisi seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan tenaga pengamanan di OPD yang membutuhkan," jelasnya.
Nasib Honorer di BLUD
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto, memberikan sedikit angin segar bagi tenaga honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), seperti rumah sakit umum daerah dan puskesmas. Mereka masih dapat melanjutkan pekerjaan hingga April 2025, karena anggaran gaji mereka bersumber dari pendapatan BLUD itu sendiri.
"Untuk THL (Tenaga Harian Lepas) non-database BKN di luar BLUD, kami sedang mencari solusi. Salah satu opsinya adalah melalui biro penyedia tenaga kerja," ujar Adi.
Permasalahan tenaga honorer ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Magelang. Berbagai upaya sedang dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar dampak negatif dari implementasi UU ASN dapat diminimalkan, serta tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Pemerintah daerah berjanji akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan keluar yang adil dan bijaksana bagi seluruh pihak yang terkait.
Tantangan dan Harapan
Situasi ini menggambarkan dilema yang dihadapi banyak daerah di Indonesia dalam menerapkan UU ASN. Di satu sisi, pemerintah pusat berupaya untuk menata sistem kepegawaian agar lebih profesional dan efisien. Di sisi lain, daerah dihadapkan pada kenyataan bahwa tenaga honorer telah lama menjadi tulang punggung pelayanan publik. Keputusan untuk memberhentikan mereka akan berdampak signifikan terhadap kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang komprehensif dan berpihak pada semua pihak, termasuk para tenaga honorer yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.