Digugat Mantan Anggota Bawaslu, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dapatkan Bantuan Hukum

KPK Berikan Bantuan Hukum kepada Penyidik Rossa Purbo Bekti yang Digugat di PN Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan bantuan hukum kepada salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti, yang menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Gugatan tersebut dilayangkan oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa KPK akan mendampingi Rossa Purbo Bekti dalam perkara ini karena yang bersangkutan adalah bagian dari pegawai KPK. "Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK," ujarnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa KPK telah menunjuk tim hukum dari IM57+ untuk menjadi kuasa hukum Rossa Purbo Bekti. Biro Hukum KPK juga akan memberikan asistensi dalam proses hukum ini. "Penyidik Rossa menunjuk dari IM57+ untuk menjadi kuasa hukum, dengan bantuan asistensi dari Biro Hukum KPK," kata Tessa.

Alasan Gugatan Perdata

Gugatan perdata yang diajukan Agustiani Tio Fridelina terhadap Rossa Purbo Bekti teregister di PN Bogor dengan nomor PN BGR-11022025225. Kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena kliennya diduga mengalami upaya percobaan gratifikasi hukum dan intimidasi oleh Rossa Purbo Bekti saat menjalani pemeriksaan di KPK.

"Penggugat, Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat Bapak Rossa Purbo Bekti,” kata Army Mulyanto. Lebih lanjut, Army menjelaskan bahwa Rossa Purbo Bekti diduga menyuruh Agustiani Tio untuk mengganti kuasa hukumnya yang saat itu berasal dari kader PDI Perjuangan. "Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan. Artinya, saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PDI Perjuangan," jelasnya.

Selain itu, Agustiani Tio juga mengklaim mengalami intimidasi verbal saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Army menuding Rossa Purbo Bekti melakukan intimidasi dengan cara menggebrak meja selama pemeriksaan. Army juga menyinggung pernyataan-pernyataan Rossa Purbo Bekti yang dianggap menantang dan memaksa Agustiani Tio untuk mengakui menerima kompensasi dari Hasto Kristiyanto.

Tuntutan Ganti Rugi

Atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti, Agustiani Tio menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar. "Nilai ganti kerugian kepada Bapak Rossa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp 2,5 miliar terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio," tegas Army.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penyidik KPK dan mantan pejabat Bawaslu. Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan intimidasi dan gratifikasi hukum yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina. KPK sendiri menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada Rossa Purbo Bekti dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting dalam gugatan Agustiani Tio Fridelina:

  • Dugaan upaya gratifikasi hukum oleh Rossa Purbo Bekti
  • Dugaan intimidasi verbal oleh Rossa Purbo Bekti saat pemeriksaan
  • Tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar

KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada penyidiknya, Rossa Purbo Bekti, selama proses hukum berlangsung.