Universitas Udayana Pertimbangkan Pembatalan Kerjasama dengan Kodam IX/Udayana Pasca-Protes Mahasiswa
Universitas Udayana Pertimbangkan Pembatalan Kerjasama dengan Kodam IX/Udayana Pasca-Protes Mahasiswa
Universitas Udayana (Unud) kini tengah mempertimbangkan serius pembatalan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah disepakati dengan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap gelombang aspirasi yang disuarakan oleh mahasiswa, yang mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai potensi meningkatnya pengaruh militer di lingkungan kampus.
Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Ketut Sudarsana, M.Si., menjelaskan bahwa keputusan untuk mengkaji ulang dan kemungkinan membatalkan kerjasama ini merupakan wujud nyata dari komitmen pihak rektorat untuk mendengarkan dan menanggapi aspirasi mahasiswa. Penjelasan ini disampaikan pasca-Sidang Akbar Mahasiswa yang berlangsung di Auditorium Widya Sabha, Kampus Bukit Jimbaran, Badung, yang menjadi momentum krusial dalam menyuarakan kekhawatiran tersebut.
"Kami, sebagai pimpinan Universitas Udayana, sangat menghargai dan mendengarkan dengan seksama aspirasi serta masukan yang disampaikan oleh mahasiswa. Sebagai tanggapan atas hal ini, kami telah sepakat untuk mengusulkan kepada mitra kami, Kodam IX/Udayana, agar kerjasama yang terjalin dapat dibatalkan. Keputusan ini adalah cerminan dari komitmen kami untuk merespons aspirasi yang berkembang di kalangan mahasiswa. Proses selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ungkap Prof. Sudarsana.
Sesuai dengan kesepakatan yang dicapai bersama mahasiswa, pihak Rektorat Unud diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk secara resmi mengajukan usulan pembatalan perjanjian kerjasama dengan Kodam IX/Udayana. Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM) Unud, melalui ketuanya I Wayan Arma Surya Darma Putra, menyatakan komitmen penuh untuk mengawal proses pembatalan ini hingga tuntas.
"Kami akan memastikan bahwa perjanjian kerjasama ini dibatalkan melalui mekanisme usulan pembatalan yang diajukan oleh pihak pertama, yaitu Universitas Udayana. Tenggat waktu yang diberikan adalah satu minggu, di mana Unud diharapkan telah mengirimkan surat permohonan pembatalan perjanjian tersebut. Kami akan terus mengawal proses ini secara intensif hingga PKS tersebut benar-benar dinyatakan batal dan tidak berlaku," tegas Arma.
Sebelumnya, Universitas Udayana dan Kodam IX/Udayana telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup berbagai bidang, termasuk pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Perjanjian tersebut memiliki nomor registrasi B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025.
Rincian lebih lanjut mengenai perkembangan situasi ini akan terus diperbarui.
Poin-poin penting dari berita ini:
- Protes Mahasiswa: Kekhawatiran mahasiswa atas potensi militerisme di kampus menjadi pemicu utama.
- Keputusan Rektorat: Unud merespons dengan mempertimbangkan pembatalan PKS.
- Tenggat Waktu: Rektorat memiliki waktu 7 hari kerja untuk mengajukan pembatalan.
- Pengawalan BEM: BEM PM Unud berkomitmen mengawal proses pembatalan.
- Isi PKS: Kerjasama mencakup bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.