Tragedi di Perlintasan Sebidang: Asisten Masinis KA Jenggala Meninggal Dunia Akibat Tabrakan dengan Truk, KAI Soroti Pelanggaran Hukum
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Api: Asisten Masinis Meninggal Dunia
Sebuah tragedi memilukan terjadi di perlintasan sebidang antara Stasiun Indro dan Kandangan pada hari Selasa (8/4/2025) malam. Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala, yang melayani rute Indro-Sidoarjo, terlibat dalam kecelakaan dengan sebuah truk bermuatan kayu. Insiden yang terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11, tepatnya di km 7+600/700, ini mengakibatkan asisten masinis kereta api, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.
Menurut laporan yang diterima, kecelakaan bermula ketika truk bermuatan kayu tersebut menerobos perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Pengemudi truk diduga tidak mengindahkan rambu-rambu dan tidak memperhatikan adanya kereta api yang sedang melintas. Akibatnya, bagian depan kereta api menghantam truk tersebut dengan keras.
"Bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka," ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba. Kedua korban segera dilarikan ke RS Semen Gresik untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, sayangnya, nyawa Abdillah Ramdan tidak dapat diselamatkan.
KAI Ingatkan Pentingnya Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Menanggapi kejadian tragis ini, KAI kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Anne Purba menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
"Pasal 114 secara tegas menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman," jelas Anne.
KAI juga menyoroti sanksi tegas yang menanti para pelanggar aturan di perlintasan sebidang. Pasal 296 Undang-Undang yang sama mengatur pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi siapa saja yang tetap melintas meski sinyal sudah berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan kewajiban setiap pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya.
Kelalaian Pengemudi Truk Berpotensi Jerat Pidana
KAI menyatakan bahwa kejadian ini diduga kuat disebabkan oleh kelalaian pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api. Akibatnya, pengemudi truk berpotensi dijerat sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan kecelakaan. Ayat (4) pasal tersebut menyebutkan bahwa jika kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
KAI Sesalkan Kelalaian Pengguna Jalan
"KAI menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan," ungkap Anne Purba. Ia menekankan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintas di rel kereta api.
"Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai," imbau Anne.
Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan
Tragedi ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang kereta api. Kelalaian sekecil apapun dapat berakibat fatal, merenggut nyawa, dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Mari jadikan keselamatan sebagai prioritas utama demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Tindakan yang Harus Dilakukan di Perlintasan Sebidang:
- Berhenti sebelum melewati perlintasan.
- Tengok kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas.
- Dengarkan dengan seksama untuk mendengar suara kereta.
- Patuhi rambu-rambu dan aba-aba petugas.
- Jika palang pintu sudah mulai turun atau sinyal berbunyi, segera berhenti.
- Jangan pernah mencoba menerobos perlintasan saat kereta api akan melintas.