Gadis Belia di Bekasi Jadi Korban Pencabulan dengan Modus THR, Empat Pria Ditangkap
Empat Pria di Cikarang Timur Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
BEKASI - Kepolisian Metro Bekasi berhasil mengamankan empat orang pria terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, berinisial DK. Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di kawasan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 5 April 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa keempat pelaku telah berhasil ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum. Keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial EWM, AAA, AF, dan GH. Mereka dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak.
"Keempat pelaku, EWM, AAA, AF, dan GH, telah kami amankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur, yaitu DK (16)," ujar Kombes Pol. Mustofa kepada awak media pada hari Selasa, 8 Mei 2025.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika para pelaku sedang berkumpul di sebuah kafe yang berlokasi di kawasan Cikarang Festival (Cifest). Saat itu, EWM menghubungi korban dan menawarkan sejumlah uang dengan dalih sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Korban yang tidak menaruh curiga menerima tawaran tersebut.
"Korban menyetujui tawaran tersebut dan kemudian dijemput oleh pelaku EWM dan AF di sekitar daerah Cibeureum, Tambun Selatan," jelas Kombes Pol. Mustofa.
Setelah menjemput korban, para pelaku membawa DK ke sebuah rumah kontrakan milik EWM. Dalam perjalanan menuju kontrakan, mereka sempat membeli dua botol minuman keras.
"Sesampainya di kontrakan, EWM memberikan dua butir obat Tramadol kepada masing-masing pelaku dan juga kepada korban. Setelah itu, mereka mengonsumsi minuman keras secara bersama-sama," lanjut Mustofa.
Aksi Bejat Para Pelaku
Setelah mengonsumsi minuman keras, korban merasa gerah dan meminta izin untuk mandi. Usai mandi, korban meminta handuk kepada EWM. Pada saat itulah, EWM yang sudah terpengaruh alkohol melakukan tindakan bejatnya terhadap korban.
"Karena pengaruh alkohol, EWM melakukan persetubuhan dengan korban," ungkap Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, korban berusaha bangkit dari tempat tidur. Namun, pelaku AAA dan AF juga menunjukkan niat untuk melakukan hal serupa terhadap korban secara bersamaan.
"Pelaku GH juga berniat melakukan tindakan yang sama. Namun, tiba-tiba istri EWM datang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur," terang Mustofa.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D undang-undang yang sama.
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Kombes Pol. Mustofa.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya menjaga anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.