Tiga Oknum TNI Terjerat Kasus Penembakan Bos Rental Ajukan Banding

Babak Baru Kasus Penembakan Bos Rental: Tiga Oknum TNI Ajukan Banding Atas Vonis

Kasus penembakan seorang pengusaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di sebuah rest area Tol Tangerang-Merak memasuki babak baru. Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus ini telah mengajukan banding atas vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pengajuan Banding oleh Para Terdakwa

Pengajuan banding ini dilakukan oleh ketiga terdakwa melalui penasihat hukum mereka pada tanggal 28 Maret 2025. Kolonel Kum Riswandono, Kepala Oditur Militer II-07, mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding balasan, namun akan menyiapkan kontra memori banding untuk memperkuat putusan awal pengadilan militer. Saat ini, Oditur Militer masih menunggu penetapan jadwal sidang banding dari Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.

Identitas dan Vonis Para Terdakwa

Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah:

  • Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo: Divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan penembakan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman.
  • Sersan Satu Akbar Adli: Divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan penembakan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman.
  • Sersan Satu Rafsin Hermawan: Divonis hukuman empat tahun penjara dan dipecat dari dinas militer karena terbukti melakukan penadahan mobil milik Ilyas Abdurrahman.

Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, membacakan vonis tersebut pada tanggal 25 Maret 2025 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Vonis ini mencerminkan beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, terutama Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli yang terlibat langsung dalam aksi penembakan berencana.

Implikasi dan Proses Hukum Selanjutnya

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota TNI dalam tindak pidana serius. Proses banding yang diajukan oleh para terdakwa akan menjadi penentu akhir dari hukuman yang akan mereka terima. Masyarakat dan berbagai pihak terkait berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Pengajuan banding ini membuka peluang bagi para terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman, meskipun kemungkinan tersebut relatif kecil mengingat beratnya bukti dan fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya. Namun, sistem peradilan memberikan hak kepada setiap terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan jika merasa vonis yang dijatuhkan tidak adil.

Sidang banding di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta akan menjadi babak akhir dari proses hukum kasus ini. Majelis hakim yang baru akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum memutuskan apakah akan menguatkan, mengubah, atau bahkan membatalkan putusan pengadilan militer tingkat pertama.

Kasus penembakan bos rental ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggota TNI sekalipun. Hal ini juga menjadi momentum bagi TNI untuk terus meningkatkan pembinaan mental dan disiplin anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.