ASN di Sumut Ditangkap, Tersangka Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar
ASN Sumut Diringkus Terkait Penipuan Proyek Fiktif Rp 1,2 Miliar
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tersangka, berinisial TMH, telah diamankan atas dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar. Kasus ini terbongkar setelah seorang pengusaha melaporkan tindakan penipuan yang dialaminya. Penangkapan TMH menandai berakhirnya rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, TMH menjalankan aksinya ketika masih menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut. Modus yang digunakan tersangka cukup licin. Ia mendekati korban dengan menawarkan investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp 5,7 miliar yang diklaim berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pendidikan Sumut. Dengan janji keuntungan 30% dalam waktu tiga bulan, TMH berhasil membujuk korban untuk menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank dan tunai hingga mencapai total Rp 1,2 miliar.
Kronologi dan Bukti Kasus Penipuan
Namun, janji manis TMH terbukti hanyalah akal bulus. Proyek yang ditawarkan ternyata fiktif. Setelah beberapa waktu berlalu, korban menyadari dirinya telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Sumut. Proses penyelidikan pun berlanjut. Pihak kepolisian telah memanggil TMH sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Langkah penangkapan pun akhirnya ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan.
Sebagai bukti kuat, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang menguatkan tuduhan terhadap TMH. Barang bukti tersebut antara lain kuitansi pembayaran senilai Rp 1,2 miliar, bukti transfer dana, rekening transaksi perantara, dan surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka. Bukti-bukti ini menjadi landasan kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Status Kepegawaian Tersangka
Terkait status kepegawaian TMH, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara memberikan klarifikasi. Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut, M Basir Hasibuan, menjelaskan bahwa TMH telah dimutasi dari Disdik sejak Oktober 2023. Saat ini, TMH tercatat sebagai ASN di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah (Pependa) Medan Selatan, di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut. Artinya, pada saat melakukan penipuan, TMH masih berstatus ASN di Dinas Pendidikan Sumut.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan negara dan juga memberikan peringatan keras bagi ASN untuk senantiasa bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Proses hukum terhadap TMH akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Daftar poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka TMH, seorang ASN, ditangkap atas penipuan proyek fiktif Rp 1,2 Miliar.
- Modus operandi melibatkan penawaran investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah fiktif.
- Korban tertipu dengan janji keuntungan 30% dari proyek fiktif senilai Rp 5,7 Miliar.
- Polda Sumut menyita berbagai barang bukti, termasuk kuitansi pembayaran dan bukti transfer.
- Tersangka telah dimutasi ke Bapenda Sumut sejak Oktober 2023.