Presiden Prabowo Dukung Pembentukan Satgas PHK untuk Lindungi Pekerja

Presiden Prabowo Subianto Setujui Pembentukan Satgas PHK, Langkah Proaktif Lindungi Pekerja

Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan tenaga kerja Indonesia dengan menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Dukungan ini disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI yang diadakan di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/4/2025), menanggapi usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Prabowo menekankan pentingnya Satgas PHK sebagai wadah untuk mengatasi isu PHK yang kerap meresahkan para pekerja. Ia mendorong agar pembentukan satgas ini dipercepat dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan solusi komprehensif dan adil bagi semua pihak yang terdampak PHK.

Inisiatif Kementerian Ketenagakerjaan dan Dukungan Penuh Presiden

Wacana pembentukan Satgas PHK sebenarnya telah lama bergulir di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Menurut Yassierli, seorang pejabat Kemnaker, ide ini telah didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kemnaker sendiri telah menyiapkan berbagai komponen pendukung untuk pembentukan satgas, termasuk pemetaan pertumbuhan lapangan kerja di berbagai sektor industri.

"Usulan ini sebenarnya sudah lama ada, namun masih dalam tahap diskusi internal di Kementerian Ekonomi," ujar Yassierli. Dengan dukungan langsung dari Presiden Prabowo, Kemnaker akan segera menindaklanjuti pembentukan Satgas PHK. "Jika Bapak Presiden sudah menyampaikan, tentu akan kita tindaklanjuti," tambahnya.

Harapan dan Tujuan Pembentukan Satgas PHK

Satgas PHK diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menangani isu PHK di Indonesia. Beberapa tujuan utama pembentukan satgas ini antara lain:

  • Mencegah PHK Sepihak: Satgas akan berupaya memediasi antara pekerja dan pengusaha untuk mencari solusi alternatif selain PHK, seperti pengurangan jam kerja atau pelatihan ulang.
  • Memberikan Pendampingan Bagi Pekerja Terdampak: Satgas akan memberikan pendampingan kepada pekerja yang terkena PHK, termasuk bantuan dalam mencari pekerjaan baru, pelatihan keterampilan, dan akses ke program jaminan sosial.
  • Memantau dan Menganalisis Tren PHK: Satgas akan melakukan pemantauan dan analisis terhadap tren PHK di berbagai sektor industri untuk mengidentifikasi potensi masalah dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
  • Memastikan Hak-Hak Pekerja Terpenuhi: Satgas akan memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK, seperti pesangon dan hak-hak lainnya, dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pembentukan Satgas PHK, diharapkan iklim ketenagakerjaan di Indonesia akan semakin kondusif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Dukungan penuh dari Presiden Prabowo menjadi angin segar bagi upaya peningkatan kesejahteraan dan kepastian kerja bagi seluruh tenaga kerja Indonesia.