Terungkap di Persidangan: Hakim Erintuah Damanik Sempat Berupaya Mengakhiri Hidup Pasca-Penahanan Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Upaya Bunuh Diri Hakim Erintuah Damanik Terungkap dalam Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta - Sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025), mengungkap fakta mengejutkan. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, ternyata sempat berupaya melakukan percobaan bunuh diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Kesaksian ini disampaikan oleh hakim Mangapul, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. Mangapul mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi setelah mereka ditahan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. "Pak Damanik menceritakan, satu atau dua hari setelah penahanan, beliau mencoba bunuh diri dengan tali matras tempat tidur. Tali itu digigit-gigit dan dililitkan ke lehernya," ujar Mangapul di hadapan majelis hakim.

Menurut Mangapul, upaya tragis tersebut berhasil digagalkan oleh hakim Heru Hanindyo, yang juga merupakan anggota majelis hakim dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur. Heru Hanindyo disebut menyadari gelagat mencurigakan Erintuah dan segera bertindak. Mangapul mengaku terkejut mendengar cerita tersebut dari Erintuah. "Saya kaget, 'Kok sampai segitunya?' Saya bilang. 'Iya, biarlah saya'. Katanya, kalau dia bunuh diri, dia tidak akan membawa beban lagi dan masalah dengan keluarganya selesai. Itulah alasannya," ungkap Mangapul menirukan ucapan Erintuah.

Meskipun demikian, Mangapul merasa lega karena upaya bunuh diri tersebut gagal. Ia bersyukur Erintuah masih selamat dan akhirnya menerima kenyataan serta bersedia menghadapi proses hukum yang menjerat mereka. "Saya bilang, 'Bersyukur juga lah sama Tuhan, Pak Damanik tidak terjadi itu. Dan sekarang selamat. Udah kita siap lah menanggung risiko perkara kita ini, apapun yang terjadi'," kata Mangapul.

Sebagai informasi, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur pada tahun 2024. Selain suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing seperti dollar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Ketiga hakim nonaktif tersebut didakwa melanggar:

  • Pasal 12 huruf c
  • Pasal 6 Ayat (2)
  • Pasal 5 Ayat (2)
  • Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.