TNI AL Pastikan Pemecatan Tidak Hormat Oknum Anggota Pembunuh Jurnalis Juwita, Kadispenal Sampaikan Permohonan Maaf
TNI AL Berkomitmen Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
TNI Angkatan Laut (AL) menunjukkan komitmen serius dalam menindak oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus pembunuhan jurnalis muda, Juwita. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama (Laksma) I Made Wira Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Selasa (8/4/2025), menyatakan bahwa tersangka Jumran akan dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.
"Tindakan yang dilakukan oleh Jumran sangat mencoreng nama baik institusi TNI AL. Sanksi tegas akan diberikan, yaitu pemecatan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Laksma Wira dengan nada tegas di hadapan awak media.
Kehadiran keluarga almarhumah Juwita dalam konferensi pers tersebut menambah haru suasana. Laksma Wira, mewakili pimpinan TNI AL, menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas tragedi yang menimpa Juwita. "Saya mewakili pimpinan TNI AL dan seluruh jajaran institusi, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, serta kepada seluruh rekan media yang merupakan kolega dari almarhumah," tuturnya.
Sidang Terbuka untuk Umum
Laksma Wira juga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pihaknya mengundang publik, khususnya rekan-rekan media, untuk turut serta mengawal jalannya persidangan tersangka Jumran yang akan digelar di Pengadilan Militer. "Sidang akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat menyaksikan langsung proses hukum yang berjalan," jelasnya.
Kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis berusia 23 tahun yang bekerja di salah satu media online di Banjarbaru, menggemparkan publik. Jenazahnya ditemukan di kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, pada Sabtu (22/3/2025). Kejanggalan dalam kematiannya memicu desakan dari organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis agar Polres Banjarbaru segera melakukan investigasi mendalam.
Setelah melalui penyelidikan intensif, Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Balikpapan mengumumkan bahwa Juwita diduga kuat menjadi korban pembunuhan oleh oknum anggota TNI AL berinisial J, yang berpangkat Kelasi Satu. Motif pembunuhan terungkap karena Juwita menolak untuk dinikahi oleh pelaku.
Pihak keluarga Juwita, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, menuntut keadilan yang seadil-adilnya dan berharap agar pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji.