Predator Anak Berkedok Cinta: Pemuda Jakarta Gasak Dua Gadis di Banyumas dengan Ancaman Foto Asusila

Predator Anak Berkedok Cinta: Pemuda Jakarta Gasak Dua Gadis di Banyumas dengan Ancaman Foto Asusila

Banyumas, Jawa Tengah digegerkan dengan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Jakarta. TH (21), kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Banyumas atas perbuatan kejinya terhadap dua gadis belia, VTN (16) dan ALT (17).

Kasus ini terungkap setelah kedua korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang menimpa mereka kepada pihak berwajib. Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang licik dan memanfaatkan kerentanan korban.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andyansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan bahwa pelaku awalnya berkenalan dengan korban VTN melalui aplikasi Telegram. Rayuan maut TH berhasil memperdaya VTN hingga bersedia diajak jalan-jalan pada Rabu dini hari, 2 April 2025. Namun, alih-alih menuju pantai seperti yang dijanjikan, TH justru membawa VTN ke sebuah hotel di kawasan Baturraden. Di sanalah, mimpi buruk VTN dimulai.

"Sesampainya di hotel, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto sensitif korban yang telah diambilnya secara diam-diam. Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menuruti kemauan bejat pelaku," ungkap Kompol Andyansyah.

Tak berhenti di VTN, TH juga mengincar korban lain, ALT. Dengan modus yang hampir serupa, pelaku mengancam akan menyebarkan video tanpa busana ALT yang direkamnya saat melakukan video call. Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel di kawasan wisata Curug Cipendok, Cilongok, Banyumas pada Sabtu, 29 Maret 2025.

"Pelaku merekam layar saat korban sedang video call dan tidak mengenakan celana. Video inilah yang kemudian digunakan untuk mengancam korban," imbuh Kompol Andyansyah.

Selain ancaman penyebaran foto dan video asusila, pelaku juga memeras sejumlah uang dari para korbannya. Hal ini semakin memperburuk kondisi psikologis korban dan menambah trauma yang mereka alami.

Runtut Kejadian:

Berikut adalah kronologi singkat dari kasus pencabulan ini:

  • Perkenalan: Pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Telegram.
  • Pendekatan: Pelaku membangun komunikasi intensif dan mencoba mendekati korban.
  • Jebakan: Pelaku mengajak korban bertemu atau melakukan video call.
  • Perekaman: Pelaku merekam foto atau video tanpa sepengetahuan korban.
  • Ancaman: Pelaku mengancam akan menyebarkan foto atau video tersebut jika korban tidak menuruti kemauannya.
  • Pencabulan: Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual atau tindakan cabul lainnya.
  • Pemerasan: Pelaku meminta uang kepada korban dengan ancaman yang sama.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara menanti pelaku atas tindakan kejinya ini. Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua dan remaja untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan selalu waspada terhadap potensi kejahatan seksual online.