Sidang Tuntutan Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda, Masa Penahanan Jadi Pertimbangan
Sidang Tuntutan Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditunda, Masa Penahanan Jadi Pertimbangan
Kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur memasuki babak krusial. Sidang pembacaan tuntutan terhadap ketiga hakim nonaktif tersebut, yang sebelumnya dijadwalkan pada Selasa, 15 April 2025, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan Saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso pada persidangan yang digelar Selasa (8/4/2025).
Penundaan ini didasari oleh pertimbangan masa penahanan para terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang hampir habis. Hakim Teguh Santoso menekankan perlunya percepatan proses tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masa penahanan akan berakhir pada tanggal yang sama dengan jadwal sidang tuntutan sebelumnya.
"Karena penahanan sudah habis di tanggal 15, sudah perpanjangan pertama," jelas hakim Teguh.
Ketiga hakim tersebut didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum atas kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. JPU mendakwa para hakim melanggar pasal terkait penerimaan hadiah atau janji oleh hakim, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Kasus Suap
Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur terjerat hukum atas kematian Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya membebaskan putranya melalui jalur hukum. Ia menunjuk pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat kemudian menghubungi Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia memvonis bebas Ronald Tannur. Diduga terjadi penyerahan suap, hingga akhirnya Ronald Tannur divonis bebas.
Namun, kebebasan Ronald Tannur tidak berlangsung lama. Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas tersebut. MA mengabulkan kasasi dan memvonis Ronald Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara.
Implikasi Hukum
Kasus suap ini tidak hanya menyeret tiga hakim PN Surabaya, tetapi juga mencoreng citra lembaga peradilan. Proses hukum terhadap para hakim yang terlibat diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
- Terdakwa: Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo (Hakim PN Surabaya)
- Korban: Dini Sera Afrianti (Korban meninggal)
- Pemberi Suap: Meirizka Widjaja (Ibu Ronald Tannur), Lisa Rahmat (Pengacara), Zarof Ricar (Mantan Pejabat MA)
Penundaan sidang tuntutan ini membuka pertanyaan baru mengenai kelanjutan proses hukum terhadap ketiga hakim tersebut. Publik menantikan tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.