Klarifikasi Lucky Hakim Soal Liburan ke Jepang: Akui Kurang Cermat Baca Aturan
Polemik Liburan Bupati Indramayu ke Jepang: Lucky Hakim Akui Kekhilafan
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang timbul akibat liburannya ke Jepang saat cuti bersama Idul Fitri lalu. Dalam klarifikasinya, Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya kurang cermat dalam memahami aturan terkait izin keluar negeri bagi kepala daerah.
Lucky Hakim menjelaskan bahwa awalnya ia memahami aturan izin keluar negeri hanya berlaku saat hari kerja, bukan pada saat cuti bersama seperti libur Lebaran. Kesalahpahaman inilah yang menjadi dasar keputusannya untuk tidak meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum bertolak ke Jepang.
"Saya berasumsi karena ini cuti bersama, kantor sepi, semua pegawai libur, jadi tidak perlu izin. Ternyata asumsi saya keliru, dan saya mengakui kesalahan tersebut," ujar Lucky Hakim dalam keterangannya.
Ancaman Sanksi dan Klarifikasi Alasan Liburan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) memang mengatur tentang izin keluar negeri bagi kepala daerah. Pasal 77 ayat (2) Permendagri bahkan menyebutkan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan yang akan diputuskan oleh Mendagri.
Selain mengakui kurang cermat membaca aturan, Lucky Hakim juga menjelaskan alasan lain yang mendasari keputusannya untuk berlibur ke Jepang. Ia mengungkapkan bahwa saat itu, Pendopo Bupati Indramayu sepi karena seluruh staf dan pegawai Pemkab Indramayu tengah menikmati libur Lebaran.
"Di kantor tidak ada orang, hanya ada staf pribadi saya yang tidak dibiayai oleh negara. Karena itulah saya memutuskan untuk berlibur bersama keluarga ke Jepang, dengan rencana kembali sebelum kantor buka kembali," jelasnya.
Reaksi Publik dan Pemeriksaan Kemendagri
Keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang saat libur Lebaran ini sempat menjadi sorotan publik setelah foto-fotonya beredar di media sosial. Dalam foto-foto tersebut, ia terlihat menikmati liburannya dengan mengunjungi berbagai tempat wisata di Jepang.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat saat itu, Dedi Mulyadi, turut mengunggah foto Lucky Hakim di akun TikTok pribadinya dengan nada bercanda.
Atas kejadian ini, Inspektorat Kemendagri telah memanggil dan memeriksa Lucky Hakim selama kurang lebih empat jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami alasan keberangkatannya ke Jepang dan memastikan apakah ada pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Lucky Hakim berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dan ia berjanji akan lebih berhati-hati serta cermat dalam memahami aturan-aturan yang berlaku bagi kepala daerah di masa mendatang.
Rincian Aturan dan Sanksi:
- Peraturan: Izin keluar negeri bagi kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
- Sanksi: Pasal 77 ayat (2) Permendagri menyebutkan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan bagi kepala daerah yang melanggar.
Alasan Lucky Hakim Berlibur ke Jepang:
- Kurang cermat memahami aturan.
- Pendopo Bupati Indramayu sepi saat libur Lebaran.
Lucky Hakim juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu atas kegaduhan yang terjadi akibat liburannya ini.