Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Mangapul Ungkap Upaya Bunuh Diri Erintuah Damanik di Tahanan

Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Mangapul Ungkap Upaya Bunuh Diri Erintuah Damanik di Tahanan

Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kembali digelar. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap fakta mengejutkan mengenai upaya percobaan bunuh diri yang dilakukan oleh salah satu terdakwa, Erintuah Damanik, di dalam tahanan.

Kesaksian Mangapul: Ungkapan Keputusasaan Erintuah

Mangapul, salah satu hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, memberikan kesaksian yang mengungkap kondisi psikologis Erintuah Damanik selama berada di tahanan. Ia menceritakan bagaimana Erintuah, dalam percakapan di sel, mengungkapkan pernah mencoba mengakhiri hidupnya.

"Di ruang tahanan, Pak Damanik menceritakan bahwa satu atau dua hari sebelumnya, beliau mencoba bunuh diri dengan menggunakan tali dari matras tempat tidurnya," ungkap Mangapul di hadapan majelis hakim. Ia menambahkan bahwa Erintuah mencoba menjerat lehernya dengan tali tersebut.

Peran Heru Hanindyo dalam Mencegah Tragedi

Lebih lanjut, Mangapul mengungkapkan bahwa upaya bunuh diri Erintuah berhasil digagalkan oleh Heru Hanindyo, hakim lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Heru, menurut Mangapul, menyadari gelagat aneh Erintuah dan segera bertindak untuk mencegahnya.

"Pak Heru mencegah waktu itu. Pak Heru juga bertanya, 'Eh kenapa Bang, kenapa Bang?' Akhirnya tidak jadi," kata Mangapul. Ia mengaku terkejut mendengar cerita tersebut dan bertanya kepada Erintuah mengapa sampai melakukan hal itu. Erintuah menjawab bahwa dengan bunuh diri, ia merasa dapat mengakhiri beban yang ditanggungnya dan keluarganya.

Mangapul menyatakan rasa syukurnya atas keselamatan Erintuah dan menegaskan kesiapannya untuk menghadapi risiko dalam kasus ini.

Dakwaan Jaksa: Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam kasus ini, ketiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Jaksa penuntut umum mendakwa mereka telah melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji untuk memengaruhi putusan perkara.

Kronologi Kasus: Upaya Pembebasan Ronald Tannur Berujung Suap

Kasus ini bermula dari jeratan hukum yang menjerat Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya dibebaskan dari jeratan hukum. Ia meminta bantuan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan kepada para hakim, dan Ronald Tannur berhasil divonis bebas. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan sebagai imbalan atas suap yang diterima.

Kasasi Dikabulkan: Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan membatalkan vonis bebas. Ronald Tannur akhirnya divonis 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Poin-poin penting:

  • Sidang lanjutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur mengungkap upaya bunuh diri Hakim Erintuah Damanik di tahanan.
  • Hakim Mangapul bersaksi bahwa Erintuah mencoba bunuh diri karena merasa tertekan.
  • Hakim Heru Hanindyo berhasil mencegah upaya bunuh diri tersebut.
  • Ketiga hakim didakwa menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
  • MA mengabulkan kasasi dan memvonis Ronald Tannur 5 tahun penjara.