Ayah di Bekasi Tega Rudapaksa Dua Putri Kandung, Iming-Iming Uang Tutup Mulut Terungkap

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kembali Gegerkan Bekasi

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah terhadap dua anak kandungnya menggemparkan wilayah Bekasi. Edi Hartono (52), seorang pekerja bangunan, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap ER (21) dan S (14). Ironisnya, pelaku memberikan uang kepada korban sebagai upaya membungkam mereka.

"Tersangka memberikan uang sejumlah Rp 50.000 kepada setiap korban setelah melakukan aksi bejatnya, dengan tujuan agar mereka tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," ungkap Kombes Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/4/2025).

Rentetan Aksi Bejat Sejak 2016

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat Edi Hartono telah berlangsung sejak tahun 2016. Korban ER menjadi sasaran sejak tahun 2016 hingga 2025, sementara S mengalami kejadian serupa sejak 2023 hingga 2025, saat usianya baru menginjak 10 tahun. Pemerkosaan tersebut dilakukan di rumah mereka di Desa Tanjungbaru, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, saat rumah dalam keadaan kosong.

Kedua korban tidak berani melawan karena merasa takut terhadap ancaman pelaku. Edi Hartono mengancam akan mengusir mereka dari rumah dan tidak memberikan nafkah jika mereka menolak melayani nafsu bejatnya. Aksi tersebut dilakukan secara bergantian setiap minggunya.

"Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap salah satu korban setiap minggu. Jadi, antara korban pertama dan korban kedua hampir setiap minggu menjadi sasaran," jelas Kombes Mustofa.

Keberanian Korban Membongkar Kejahatan Ayah Kandung

Setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan dan ketakutan, ER akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada sang ibu. Dari pengaduan inilah, akhirnya terungkap bahwa kedua anaknya telah berulang kali menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung mereka sendiri.

"Korban menceritakan bahwa tersangka telah melakukan hubungan badan saat korban pulang sekolah dan rumah dalam keadaan sepi," imbuh Kombes Mustofa.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Edi Hartono terancam dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah kami tahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kombes Mustofa.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, serta perlunya keberanian untuk mengungkap kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga.