Absen Tanpa Kabar: Lima ASN Solo Terancam Sanksi Usai Libur Lebaran

Pasca libur panjang Idul Fitri, Pemerintah Kota Solo mendapati lima Aparatur Sipil Negara (ASN) mangkir dari tugas tanpa pemberitahuan resmi. Temuan ini menjadi sorotan serius dan memicu tindakan investigasi lebih lanjut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, mengungkapkan bahwa pihaknya masih berupaya menggali alasan ketidakhadiran kelima ASN tersebut. "Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menindaklanjuti kasus ini. Pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti ketidakhadiran mereka," ujarnya.

Kehadiran ASN pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran sangat penting, mengingat aktivitas pelayanan publik telah kembali berjalan normal. Pemerintah Kota Solo sendiri telah mengagendakan apel pagi dan acara halalbihalal sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan semangat kerja.

Sistem Absensi Elektronik sebagai Kontrol

BKPSDM Kota Solo memanfaatkan sistem absensi elektronik untuk memantau kehadiran seluruh ASN secara real-time. Sistem ini memungkinkan identifikasi cepat terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Kompensasi Libur bagi Petugas Pelayanan Publik

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kota Solo memberikan kompensasi libur pengganti kepada ASN yang bertugas selama periode libur Lebaran, terutama mereka yang berasal dari dinas pelayanan publik seperti:

  • Dinas Kesehatan
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • Dinas Perhubungan

"Kompensasi libur ini diberikan sebagai pengganti waktu istirahat mereka yang terpotong karena harus melayani masyarakat selama Lebaran. Jumlah hari libur pengganti yang diberikan sama dengan jumlah hari libur bersama dan libur nasional, dan tidak mengurangi jatah cuti tahunan mereka," jelas Dwi Ariyatno. Tercatat sekitar 300 ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solo menerima kompensasi libur pengganti ini.

Sanksi Menanti Pelanggar

Mangkirnya lima ASN tanpa keterangan yang jelas ini berpotensi melanggar disiplin kerja dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Pemerintah Kota Solo menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN demi pelayanan publik yang optimal. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian dari jabatan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.