PHK Massal PT Yihong Novatex: Disnaker Cirebon Turun Tangan Klarifikasi Laporan Simpang Siur

Investigasi PHK Massal: Disnaker Cirebon Diminta Klarifikasi Laporan Terkait PT Yihong Novatex

Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 1.126 karyawan PT Yihong Novatex Indonesia di Cirebon memasuki babak baru. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cirebon akan segera memanggil manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi berbagai laporan yang diterima terkait PHK tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya perbedaan versi laporan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) oleh pihak perusahaan dan perwakilan pekerja.

"Lagi (akan) dipanggil oleh Dinas Cirebon. Saya menunggu laporan dari Dinas Ketenagakerjaan Cirebon," ujar Menaker Yassierli di Jakarta, mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini. Pemerintah pusat berharap, dengan adanya klarifikasi langsung dari pihak terkait, duduk perkara PHK massal ini dapat terungkap secara jelas dan transparan.

Disnaker Cirebon diharapkan dapat menjembatani perbedaan pandangan antara perusahaan dan pekerja, serta memastikan bahwa proses PHK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menaker menekankan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan arahan lebih lanjut sebelum menerima hasil investigasi dari Disnaker Cirebon. Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar bagi Kemenaker untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Aksi Mogok Kerja Diduga Jadi Pemicu PHK

Sebelumnya, ribuan buruh PT Yihong Novatex Indonesia harus menerima kenyataan pahit setelah perusahaan menghentikan operasionalnya. Tindakan ini diduga dipicu oleh aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja selama empat hari berturut-turut. Mogok kerja tersebut merupakan respons atas keputusan manajemen yang tidak memperpanjang kontrak kerja tiga orang karyawan.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa, aksi mogok kerja memang menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perusahaan menutup pabriknya dan melakukan PHK massal. Para pekerja menuntut agar tiga rekan kerja mereka yang diputus kontraknya dapat dipekerjakan kembali, serta mendesak agar status pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan.

Tuntutan pekerja saat mogok kerja:

  • Mempekerjakan kembali tiga pekerja yang diputus kontraknya.
  • Mengangkat status pekerja PKWT menjadi karyawan tetap.

Upaya Mediasi Gagal Meredam Konflik

Disnakertrans Jawa Barat sebenarnya telah berupaya memediasi antara manajemen perusahaan, karyawan, dan serikat pekerja sebelum Lebaran 1446 Hijriah. Dalam pertemuan tersebut, manajemen menjelaskan bahwa kontrak kerja tiga karyawan memang telah habis dan keputusan untuk tidak memperpanjangnya didasarkan pada pertimbangan kinerja. Namun, penjelasan ini tidak memuaskan para pekerja, yang kemudian melakukan aksi mogok kerja.

Aksi mogok kerja tersebut berdampak signifikan terhadap operasional perusahaan. Pembatalan pesanan dari mitra perusahaan, gangguan distribusi, dan kerugian besar dialami oleh manajemen. Kondisi ini kemudian mendorong perusahaan untuk mengambil keputusan berat, yaitu menghentikan operasional dan melakukan PHK massal.

Langkah Selanjutnya

Dengan adanya investigasi dari Disnaker Cirebon, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk meminimalkan dampak negatif PHK terhadap para pekerja yang terdampak.