LSM Ulurkan Tangan, Remaja Korban Persekusi di Lembata Terima Pendampingan Intensif

Lembata Berduka: Remaja Korban Persekusi Dapatkan Dukungan Psikososial

Kasus persekusi yang menimpa HAR (15), seorang remaja di Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengundang keprihatinan mendalam. HAR menjadi korban tindakan main hakim sendiri oleh sejumlah warga, termasuk diarak tanpa busana dan dianiaya, kini mendapatkan pendampingan intensif dari berbagai pihak.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Permata, yang fokus pada perlindungan perempuan dan anak, menjadi garda terdepan dalam memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada HAR. AKP Donni Sare, Kepala Satuan Reskrim Polres Lembata, mengonfirmasi keterlibatan LSM Permata dalam upaya pemulihan korban. Selain LSM Permata, Dinas Sosial Kabupaten Lembata juga turut serta dengan menerjunkan pekerja sosial (peksos) untuk memberikan pendampingan psikososial yang komprehensif.

"Korban saat ini didampingi oleh LSM Permata," ujar AKP Donni Sare. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu HAR mengatasi trauma akibat kejadian yang dialaminya.

HAR, yang putus sekolah sejak kelas IV SD, tinggal bersama bibi dan neneknya. Ketidakhadiran orang tua yang merantau di luar kota membuat HAR rentan terhadap masalah sosial. Kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan perhatian terhadap perlindungan anak di daerah-daerah dengan kondisi sosial ekonomi yang kurang menguntungkan.

Kronologi Kejadian:

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 17.15 Wita. HAR dituduh mencuri sebuah alat cukur listrik dan silikon handphone dari rumah seorang aparat desa. Mega, yang mengetahui kejadian tersebut, berteriak, memicu reaksi warga. Teriakan Mega membuat HAR panik dan melarikan diri ke arah pantai melalui jendela belakang rumah. Warga kemudian melakukan pengejaran dan menemukan HAR di pesisir pantai.

Berikut adalah rentetan peristiwa yang menimpa HAR:

  • Penangkapan: HAR ditangkap oleh warga karena diduga mencuri alat cukur listrik dan silikon handphone.
  • Penganiayaan: Selama perjalanan menuju rumah kepala desa, HAR mengalami tindakan penganiayaan.
  • Perarakan Tanpa Busana: HAR diarak keliling kampung dalam keadaan tanpa busana dengan tangan terikat ke belakang. Tindakan ini direkam dan videonya tersebar luas, menimbulkan kemarahan publik.

Upaya Hukum dan Pendampingan:

Polres Lembata telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Mega, yang pertama kali berteriak dan memicu pengejaran terhadap HAR. Proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Sementara itu, fokus utama saat ini adalah memberikan pendampingan yang memadai kepada HAR agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya.

Kasus yang menimpa HAR menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam negara hukum. Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan, harus menjadi prioritas utama. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk LSM, pemerintah daerah, dan masyarakat, sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.