PHK Massal di PT Yihong Novatex Jadi Sorotan: Menaker Tunggu Klarifikasi Laporan Dinas Ketenagakerjaan Cirebon
Gelombang PHK Terjang PT Yihong Novatex: Menaker Menanti Penjelasan Lengkap
Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menimpa 1.126 karyawan PT Yihong Novatex di Cirebon menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara terkait polemik ini, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi dan menunggu laporan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon.
"Kami sudah menerima laporan, namun terdapat dua versi yang berbeda. Oleh karena itu, kami perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut," ujar Menaker Yassierli di sela acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4/2025). Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan pernyataan sebelum mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat mengenai situasi yang sebenarnya.
Dinas Ketenagakerjaan Cirebon Turun Tangan
Lebih lanjut, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon telah mengambil langkah proaktif dengan memanggil manajemen PT Yihong Novatex untuk memberikan penjelasan terkait PHK tersebut. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada minggu ini.
"Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Cirebon sedang memproses pemanggilan pihak perusahaan. Kami akan menunggu laporan resmi dari mereka," imbuh Menaker.
Aksi Protes Buruh dan Tudingan Pelanggaran
Kabar PHK massal ini mencuat setelah para buruh PT Yihong Novatex melakukan aksi protes spontanitas pada tanggal 1-3 Maret lalu. Aksi ini dipicu oleh pemberhentian sepihak terhadap tiga rekan kerja mereka. Suryana, salah seorang buruh yang ikut dalam aksi tersebut, membantah adanya mogok kerja.
"Tidak ada mogok kerja. Kami hanya melakukan aksi spontanitas sebagai bentuk protes atas pemberhentian tiga rekan kami. Bahkan, saat itu tidak ada bahan produksi, dan kami tetap melakukan absensi," tegas Suryana saat berunjuk rasa di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa (11/3/2025) seperti dikutip dari detikJabar.
Para buruh menduga bahwa PHK ini hanyalah dalih perusahaan untuk menghindari pengangkatan karyawan tetap sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuding perusahaan menggunakan alasan kehilangan pesanan sebagai justifikasi untuk merumahkan ribuan pekerja.
"Padahal, tidak ada pesanan yang benar-benar dibatalkan. Kami curiga ini hanya akal-akalan perusahaan," ungkap Suryana.
Selain itu, para buruh juga menyoroti keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai operator produksi. Menurut mereka, hal ini melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
"TKA seharusnya bekerja sebagai tenaga ahli, bukan operator produksi. Ini sudah menyalahi aturan," pungkas Suryana.
Poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah:
- PHK massal terhadap 1.126 karyawan PT Yihong Novatex.
- Dugaan upaya perusahaan menghindari pengangkatan karyawan tetap.
- Tudingan penggunaan alasan kehilangan pesanan sebagai dalih PHK.
- Penempatan TKA sebagai operator produksi yang dinilai melanggar aturan.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon. Hasil investigasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan peraturan ketenagakerjaan ditegakkan.