Prabowo Subianto Pertimbangkan Pembentukan Satgas PHK Guna Lindungi Pekerja Indonesia

Prabowo Subianto Pertimbangkan Pembentukan Satgas PHK Guna Lindungi Pekerja Indonesia

Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sinyal positif terhadap usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Khusus yang bertugas menangani permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia. Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai respons terhadap potensi gelombang PHK yang mengancam pekerja di berbagai sektor.

Dalam sebuah forum ekonomi yang diselenggarakan di Jakarta, Prabowo menyatakan bahwa ide pembentukan Satgas PHK ini sangat penting dan perlu segera direalisasikan. Ia menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, serikat buruh, akademisi, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dalam Satgas tersebut.

"Idenya Pak Said Iqbal aku akui ini sangat penting. Saya kira, bentuk Satgas PHK, segera! Libatkan pemerintah, serikat buruh, akademisi, libatkan BPJS dan sebagainya," ujar Prabowo, mengindikasikan keseriusannya dalam menindaklanjuti usulan ini.

Tugas dan Fungsi Satgas PHK

Prabowo menjelaskan bahwa Satgas PHK ini nantinya akan bertugas untuk:

  • Memetakan peluang lapangan kerja: Satgas akan mengidentifikasi dan mendata semua peluang pekerjaan yang tersedia di berbagai sektor industri.
  • Menghubungkan pencari kerja dengan peluang: Satgas akan berperan sebagai penghubung (link and match) antara para pekerja yang terkena PHK dengan peluang kerja yang sesuai dengan keterampilan dan pengalaman mereka.
  • Memberikan bantuan dan pelatihan: Pemerintah akan memberikan dukungan dan pelatihan kepada para pekerja yang terkena PHK agar mereka dapat meningkatkan keterampilan dan daya saing mereka di pasar kerja.
  • Antisipasi PHK: Satgas PHK dibentuk sebagai langkah antisipasi agar PHK dapat dihindari. Jika PHK tak terhindarkan, Satgas PHK dapat meminimalisir dampak yang terjadi.
  • Memastikan hak-hak pekerja terpenuhi: Satgas PHK akan memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK, seperti pesangon dan hak-hak lainnya, dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Respon Terhadap Potensi Gelombang PHK

Usulan pembentukan Satgas PHK ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran akan potensi gelombang PHK di Indonesia. KSPI sebelumnya memprediksi bahwa kebijakan tarif impor tinggi yang diterapkan oleh Amerika Serikat dapat menyebabkan PHK massal di berbagai sektor industri di Indonesia.

Said Iqbal menjelaskan bahwa Satgas PHK ini diharapkan dapat mengantisipasi dan meminimalisir dampak dari PHK, serta memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terkena PHK terlindungi.

"Satgas PHK ini harus bisa menahan gejolak apabila ada badai PHK, satgas harus antisipasi itu, mudah-mudahan ini bisa direalisir," tegas Said Iqbal.

Langkah Prabowo Subianto yang mempertimbangkan pembentukan Satgas PHK ini merupakan sinyal positif bagi perlindungan pekerja di Indonesia. Diharapkan, Satgas ini dapat segera dibentuk dan berfungsi secara efektif untuk mengatasi permasalahan PHK dan melindungi hak-hak pekerja.