Pemerintah Genjot Program Rumah Subsidi: Kuota 220.000 Unit Disiapkan untuk Pekerja Formal dan Informal

Pemerintah Targetkan Pekerja Berpenghasilan Rendah dalam Program Rumah Subsidi

Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan program penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan alokasi 220.000 unit rumah subsidi yang ditujukan untuk berbagai kalangan pekerja, mulai dari petani, buruh, tenaga kesehatan, hingga pengemudi ojek online.

"Arahan Bapak Presiden Prabowo sangat jelas, program rumah subsidi ini harus tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, yaitu mereka yang berpenghasilan rendah," ujar Maruarar Sirait saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Maruarar menjelaskan bahwa alokasi kuota rumah subsidi ini telah dibagi ke dalam 13 segmen profesi yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemerataan dan keadilan dalam penyaluran bantuan perumahan. Berikut adalah rincian alokasi kuota rumah subsidi berdasarkan profesi:

  • Petani: 20.000 unit
  • Buruh: 20.000 unit
  • Tenaga Kesehatan (Perawat): 15.000 unit
  • Bidan: 10.000 unit
  • Guru: 20.000 unit
  • Polri: 14.500 unit
  • Wartawan: 1.000 unit
  • Pengemudi Gojek: 2.000 unit (1.000 unit untuk roda dua dan 1.000 unit untuk roda empat)

Kriteria Penerima Subsidi Diperketat untuk Tepat Sasaran

Pemerintah juga memperketat kriteria penerima rumah subsidi untuk memastikan program ini tepat sasaran. Batas penghasilan untuk kategori single adalah Rp 7 juta per bulan, sementara untuk pasangan menikah adalah Rp 8 juta per bulan.

"Kriteria penghasilan ini kami tetapkan agar bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. Kami tidak ingin ada penyimpangan atau salah sasaran," tegas Maruarar.

Khusus untuk wilayah Papua, pemerintah memberikan sedikit kelonggaran terkait batas penghasilan. Kriteria penghasilan untuk kategori single di Papua adalah Rp 7,5 juta per bulan, sementara untuk pasangan menikah adalah Rp 10 juta per bulan. Hal ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di wilayah tersebut.

Data Penerima Subsidi Diperbarui Secara Berkala

Untuk memastikan ketepatan sasaran, pemerintah akan menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan. Data ini mencakup informasi by name, by address dari calon penerima subsidi. Selain itu, data ini akan diperbarui setiap tiga bulan untuk memastikan informasi yang digunakan akurat dan terkini.

"Data terakhir yang kami gunakan adalah data 3 Februari 2025. Kami akan terus memperbarui data ini setiap tiga bulan karena ada perubahan dinamika masyarakat, seperti adanya warga yang meninggal dunia atau pindah alamat. Pembaruan data ini sangat penting untuk menghindari kesalahan penyaluran bantuan," pungkas Maruarar.

Program rumah subsidi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah dan memberikan mereka kesempatan untuk memiliki hunian yang layak.