Warga Solo Layangkan Gugatan Hukum Terkait Janji Mobil Esemka Era Jokowi
Warga Solo Gugat Jokowi dan PT. SMK atas Janji Mobil Esemka yang Tak Terealisasi
Seorang warga Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A, merasa dirugikan karena kesulitan mendapatkan mobil Esemka yang dahulu digadang-gadang sebagai mobil nasional. Ia pun mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta, menyeret Presiden Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai pihak tergugat. Gugatan ini didaftarkan secara online dengan nomor registrasi PN SKT-08042025051.
Sigit N Sudibyanto, kuasa hukum Aufaa, menjelaskan bahwa gugatan ini didasari atas wanprestasi. Menurutnya, kliennya merasa dikecewakan oleh janji-janji Jokowi terkait mobil Esemka, yang sejak menjabat sebagai Walikota Solo hingga menjadi Presiden RI, terus mempromosikan mobil tersebut sebagai produk kebanggaan nasional. Namun, hingga saat ini, produksi massal mobil Esemka tak kunjung terwujud.
"Klien kami merasa dirugikan atas janji dari tergugat 1 yaitu bapak Jokowi, karena telah memprogramkan mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," ujar Sigit dalam konferensi pers di Serengan, Solo, Selasa (8/4/2025).
Aufaa sendiri berencana membuka usaha rental mobil pikap dan mengincar Esemka Bima sebagai armadanya. Keinginan ini muncul sejak lama, bahkan ia sudah melakukan survei langsung ke pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun, impiannya untuk memiliki mobil Esemka tak kunjung terealisasi.
Sigit menambahkan, "Kita sama sekali belum bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Bertemu pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apapun. Tapi sudah kadung berharap, jadi kecewa."
Tuntutan Ganti Rugi dan Sita Jaminan
Merasa program mobil nasional tersebut tidak berjalan sesuai harapan, Aufaa menganggap Jokowi dan PT SMK telah melakukan wanprestasi. Dalam gugatannya, Aufaa menuntut agar pengadilan menyatakan para tergugat gagal memenuhi janji memproduksi mobil Esemka secara massal. Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta, yang dihitung berdasarkan harga dua unit mobil pikap Esemka yang rencananya akan dibeli (masing-masing Rp 150 juta). Selain itu, penggugat mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset PT Solo Manufaktur Kreasi untuk memastikan tergugat memenuhi kewajibannya jika gugatan dikabulkan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Surakarta, Bambang Ariyanto, mengkonfirmasi bahwa gugatan tersebut telah diterima secara online. Namun, proses verifikasi masih akan dilakukan.
"Ada (gugatan) masuk tapi belum diverifikasi. Besok dicek lagi nggih," kata Bambang saat dihubungi.
Gugatan ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali perdebatan mengenai nasib mobil Esemka, yang sempat menjadi simbol kebanggaan nasional namun hingga kini belum berhasil diproduksi secara massal dan dinikmati masyarakat.
Rincian Tuntutan:
- Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi.
- Ganti rugi sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
- Sita jaminan terhadap aset PT Solo Manufaktur Kreasi.
Kronologi Singkat:
- Aufaa Luqmana Re A, warga Solo, ingin membeli mobil Esemka untuk usaha rental.
- Merasa dijanjikan kemudahan memiliki Esemka oleh Jokowi sejak menjabat Walikota Solo.
- Sudah melakukan survei ke pabrik Esemka di Boyolali.
- Produksi massal Esemka tak kunjung terealisasi.
- Aufaa melayangkan gugatan wanprestasi ke PN Surakarta.
Fokus Gugatan:
Gugatan ini menyoroti janji dan promosi mobil Esemka oleh Jokowi sejak lama, yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Penggugat merasa dirugikan karena tidak dapat mewujudkan rencananya untuk memiliki mobil Esemka sebagai armada usaha rentalnya.