Inspektorat Kemendagri Cecar Bupati Indramayu Lucky Hakim Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Bupati Indramayu Diperiksa Intensif Terkait Perjalanan Pribadi ke Jepang

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait perjalanan pribadinya ke Jepang yang dilakukan tanpa izin resmi. Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut menghasilkan 43 pertanyaan mendalam yang diajukan kepada Lucky Hakim.

Lucky Hakim usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (8/4/2025) menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan berkisar seputar keberangkatannya ke Jepang. Hal-hal yang ditanyakan termasuk waktu keberangkatan dan fasilitas yang digunakannya selama perjalanan.

"Ada sekitar 43 pertanyaan, ada 2 jam-an lebih. Tadi (pertanyaan) terkait tentang berangkat secara umum ya, berangkat ini kapan berangkatnya? lalu fasilitas apa yang saya gunakan," ungkap Lucky kepada awak media.

Lucky Hakim menjelaskan bahwa dirinya melakukan perjalanan ke Jepang pada tanggal 2 hingga 7 April. Ia menegaskan bahwa perjalanan tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi dan tidak melibatkan fasilitas negara atau pemerintah daerah.

"Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April. Tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemda," tegasnya.

Guna memperkuat pernyataannya, Lucky Hakim juga menyerahkan bukti-bukti pendukung yang menunjukkan bahwa perjalanannya ke Jepang murni merupakan liburan keluarga. Ia menekankan bahwa tidak ada agenda lain yang terkait dengan pemerintahan daerah dalam perjalanan tersebut.

"Jadi murni ini liburan keluarga, pergi bersama keluarga, menggunakan dana pribadi, itu yang saya jelaskan dan saya sertakan bukti-buktinya," lanjut Lucky.

Meskipun demikian, Lucky Hakim mengakui kelalaiannya karena tidak mengajukan izin perjalanan ke luar negeri. Ia berdalih bahwa dirinya beranggapan cuti bersama bukanlah hari kerja bagi kepala daerah, sehingga ia merasa tidak perlu mengajukan izin.

"Asumsi saya itu adalah hari kerja, maka dari itu saya pergi dari tanggal 2, Itu kan berarti H+2 sampai sebelum hari ini, hari pertama kerja. Saya berfikir bahwa (cuti bersama) itu adalah bukan hari kerja. Maka dari itu saya pergi dengan dana pribadi. Inilah kesalahan saya," akuinya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima sebelumnya menegaskan bahwa tindakan Lucky Hakim yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin melanggar Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Konsekuensi dari pelanggaran tersebut juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU yang sama. Sanksi yang mungkin diberikan berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan wakil gubernur, serta oleh menteri untuk bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya kepatuhan kepala daerah terhadap peraturan perundang-undangan, terutama terkait izin perjalanan ke luar negeri. Kasus Lucky Hakim ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim
  • Alasan pemeriksaan: Liburan ke Jepang tanpa izin
  • Jumlah pertanyaan yang diajukan: 43 pertanyaan
  • Pengakuan Lucky Hakim atas kelalaiannya
  • Landasan hukum: Pasal 76 ayat 1 UU 23 Tahun 2014
  • Potensi sanksi: Pemberhentian sementara