Lucky Hakim Akui Kekeliruan: Langgar Prosedur Izin Ke Luar Negeri Saat Libur Lebaran

Bupati Indramayu Minta Maaf Atas Pelanggaran Prosedur Izin Liburan ke Jepang

Jakarta - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya berlibur ke Jepang bersama keluarga tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Permohonan maaf ini disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kemendagri di Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Lucky Hakim mengakui adanya kesalahpahaman terkait prosedur perizinan ke luar negeri bagi kepala daerah. Ia berasumsi bahwa izin hanya diperlukan untuk perjalanan dinas pada hari kerja, bukan untuk liburan pada hari cuti bersama. Namun, setelah diklarifikasi oleh Kemendagri, ia menyadari kekeliruannya.

"Ini murni kesalahan saya karena kurang teliti memahami aturan yang berlaku. Saya berasumsi bahwa izin hanya diperlukan untuk perjalanan dinas, bukan untuk liburan. Seharusnya saya membaca lebih detail surat edaran dari Kemendagri," ujar Lucky Hakim usai diperiksa.

Kepergian Lucky Hakim ke Jepang terjadi dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Ia berdalih bahwa kantor Bupati Indramayu dalam keadaan libur dan staf tidak ada di tempat, sehingga ia merasa bebas untuk memanfaatkan waktu cuti bersama untuk berlibur bersama keluarga.

"Saat itu, kantor tutup dan tidak ada aktivitas. Saya berasumsi bahwa ini adalah waktu yang tepat untuk berlibur bersama keluarga. Namun, saya menyadari bahwa sebagai kepala daerah, saya tetap harus mematuhi prosedur perizinan yang berlaku, bahkan saat libur," jelasnya.

Kontroversi di Media Sosial

Kepergian Lucky Hakim ke Jepang menjadi sorotan setelah foto-fotonya beredar di media sosial. Dalam foto-foto tersebut, ia terlihat menikmati liburan bersama keluarga dengan latar belakang pemandangan Jepang yang indah. Foto-foto ini kemudian diunggah ulang oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di akun TikTok pribadinya dengan nada bercanda.

Kontroversi ini semakin memanas karena terjadi di tengah surat edaran Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran. Larangan ini dikeluarkan agar kepala daerah fokus mengurus berbagai hal terkait perayaan Idul Fitri dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Konsekuensi dan Evaluasi

Inspektorat Kemendagri masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Lucky Hakim. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk menentukan sanksi yang akan diberikan.

"Kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kasus ini. Kami akan mempertimbangkan semua faktor, termasuk itikad baik dari Bapak Lucky Hakim untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf," kata seorang pejabat Inspektorat Kemendagri yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam memahami peraturan yang berlaku, terutama terkait dengan perizinan ke luar negeri. Kepala daerah diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.

Daftar Poin Penting

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Lucky Hakim meminta maaf atas pelanggaran prosedur izin ke luar negeri.
  • Ia mengaku salah menafsirkan aturan perizinan.
  • Kepergiannya ke Jepang terjadi saat libur Lebaran.
  • Tindakannya menuai kontroversi di media sosial.
  • Inspektorat Kemendagri sedang melakukan pendalaman kasus ini.

Lucky Hakim berharap permohonan maafnya dapat diterima oleh masyarakat Indramayu dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia berjanji akan lebih berhati-hati dan teliti dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.