Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik: Dokter Oky Pratama Ungkap Asal Mula Konflik Isa Zega dan Shandy Purnamasari

MALANG, JAWA TIMUR - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Isa Zega kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (8/4/2025), dr. Oky Pratama dihadirkan sebagai saksi kunci yang mengungkap bagaimana konflik antara Isa Zega dan pengusaha kosmetik Shandy Purnamasari bermula.

Oky Pratama, yang dikenal sebagai dokter dan pengusaha di bidang kecantikan, mengakui bahwa ia adalah pihak yang memberikan nomor telepon Shandy Purnamasari kepada Isa Zega. Pemberian nomor tersebut dilakukan atas izin Shandy sendiri, setelah beberapa kali permintaan dari Isa Zega. "Isa Zega meminta nomor Shandy dengan alasan ada pembahasan penting," ujar Oky dalam kesaksiannya. Awalnya, Shandy Purnamasari enggan memberikan nomornya, namun akhirnya mengizinkan setelah permintaan kedua.

Meski menjadi perantara, Oky mengaku tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi akar permasalahan antara Isa Zega dan Shandy Purnamasari. Ia juga tidak terlalu mengikuti konten-konten yang dibuat oleh Isa Zega. Oky baru mengetahui konten yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari dari unggahan di media sosial TikTok yang dikirim oleh Nikita Mirzani. Dalam konten tersebut, terdapat tulisan yang menyebut "Shaun the Sheep" dan "EIM ESS GELOGAKLOWING", yang diasumsikan oleh Oky merujuk pada Shandy Purnamasari dan produk MS Glow miliknya.

Selain itu, Oky juga merasa dirinya disinggung dalam konten Isa Zega dengan sebutan "Bapak Peri". Ia menduga bahwa sebutan tersebut ditujukan kepadanya, karena Isa Zega memang sering memanggilnya dengan sebutan itu sejak lama. Bahkan, Oky telah mendaftarkan nama "Bapak Peri" sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Oky Pratama mengakui bahwa ia mengenal Isa Zega karena pernah menjadi brand ambassador produk kecantikannya pada tahun 2019 selama kurang lebih 1,5 tahun.

Isa Zega sendiri mengungkapkan rasa sedih dan kecewanya atas kesaksian Oky Pratama yang dianggapnya memberatkan dirinya. "Kecewa pasti, itu manusiawi," kata Isa Zega. Dalam persidangan sebelumnya, Shandy Purnamasari juga memberikan kesaksian terkait kasus ini. Shandy mengungkapkan bahwa Isa Zega diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan produk MS Glow melalui media sosial.

Serangkaian unggahan yang bernada menyudutkan MS Glow pada tanggal 17-18 September 2024 menjadi awal mula konflik. Shandy Purnamasari menuturkan bahwa Isa Zega sempat meminta nomor teleponnya melalui Oky Pratama sebanyak tiga kali. Setelah mendapatkan nomor telepon Shandy, Isa Zega menghubungi Shandy dan meminta untuk bertemu. Namun, Shandy menolak karena sedang berada di Malang. Dalam percakapan tersebut, Shandy menanyakan alasan Isa Zega mengunggah konten tentang MS Glow. Isa Zega menjawab bahwa hal itu dilakukan karena mereka belum bertemu.

Shandy juga mengaku bahwa Isa Zega terus melakukan pencemaran nama baik hingga puncaknya menyumpahi anak yang sedang dikandung Shandy cacat. Akibat perbuatan Isa Zega, Shandy mengalami pendarahan sebanyak tiga kali dan harus menjalani rawat inap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Isa Zega dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut poin-poin penting dari persidangan:

  • Dr. Oky Pratama memberikan kesaksian sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik Isa Zega.
  • Oky mengakui memberikan nomor Shandy Purnamasari kepada Isa Zega atas izin Shandy.
  • Oky tidak mengetahui penyebab pasti perseteruan antara Isa Zega dan Shandy Purnamasari.
  • Oky merasa disinggung dengan sebutan "Bapak Peri" dalam konten Isa Zega.
  • Shandy Purnamasari sebelumnya telah memberikan kesaksian terkait pencemaran nama baik oleh Isa Zega.
  • Isa Zega diancam dengan hukuman pidana sesuai UU ITE.