UU ASN Picu Krisis Guru di Blora: Disdik Cari Solusi Alternatif

Blora Hadapi Defisit Ratusan Guru Akibat Implementasi UU ASN

Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tengah menghadapi tantangan serius dalam sektor pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Blora, Sunaryo, mengungkapkan bahwa daerahnya kekurangan sekitar 902 guru. Kondisi ini merupakan imbas dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

UU ASN tersebut memperjelas status kepegawaian, hanya mengakui dua kategori ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penghapusan kategori tenaga honorer, meskipun sebagian telah beralih status menjadi PPPK, tetap menyisakan celah kekurangan tenaga pengajar di lapangan.

"Sementara itu di lapangan hitungan kami, rencana kebutuhan itu kita kurang sekitar 902 guru. Lha itu pemenuhannya dari mana kita belum tahu," ujar Sunaryo.

Strategi Disdik Blora Atasi Kekurangan Guru

Menyadari urgensi permasalahan ini, Disdik Blora bergerak cepat mencari solusi alternatif untuk mengatasi defisit guru. Beberapa strategi tengah dipertimbangkan dan akan segera diimplementasikan:

  • Redistribusi Guru: Langkah awal yang diambil adalah melakukan penataan dan redistribusi guru. Sekolah yang memiliki kelebihan tenaga pengajar akan diminta untuk mengirimkan sebagian gurunya ke sekolah yang kekurangan. Ini diharapkan dapat menutupi kekurangan guru yang mendesak.
  • Optimalisasi Tugas Guru: Disdik Blora berencana mengoptimalkan peran guru yang memiliki jam mengajar yang relatif sedikit. Guru yang memiliki tugas tambahan seperti kepala laboratorium atau kepala perpustakaan akan dioptimalkan untuk fokus mengajar. Tugas-tugas sampingan tetap dijalankan, namun prioritas utama adalah memaksimalkan jam mengajar.
  • Pemanfaatan Dana Komite Sekolah: Opsi lain yang tengah dikaji adalah pemanfaatan dana komite sekolah. Disdik Blora mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini memungkinkan komite sekolah untuk menggalang sumbangan dari orang tua siswa, masyarakat, atau lembaga lain.

    Sumbangan tersebut dapat berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan secara sukarela. Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah, termasuk biaya operasional dan penggajian guru.

    "Opsi ketiga kan ada wacana kekurangan guru itu dipenuhi dari dana komite, cuman ini mau kita atur, karena di Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah itu memungkinkan untuk sumbangan," terangnya.

Penghapusan Guru Honorer dan Implikasinya

Sebagai konsekuensi dari UU ASN dan Surat Edaran Bupati, Disdik Blora telah menghapus seluruh tenaga guru honorer sejak Maret 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat. Namun, penghapusan guru honorer juga memperparah masalah kekurangan guru yang dihadapi Blora.

Sunaryo menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan lagi mengangkat guru honorer. Jika ada sekolah yang melanggar aturan ini, maka sekolah tersebut bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensinya.

"Diberhentikan sejak Maret 2025 sesuai SE edaran bupati. Kalau sekolah yang mengangkat, berarti sekolah juga yang memberhentikan," tegasnya.

Saat ini, Sunaryo memastikan bahwa sudah tidak ada lagi guru honorer yang bekerja di Kabupaten Blora.

Regulasi Pemanfaatan Dana Komite Sekolah

Disdik Blora menyadari bahwa pemanfaatan dana komite sekolah untuk menggaji guru harus dilakukan secara hati-hati dan transparan. Oleh karena itu, pihaknya tengah menyiapkan regulasi yang jelas dan rinci mengenai mekanisme pengumpulan dan penggunaan dana komite sekolah. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana dan memastikan akuntabilitas publik.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan, Disdik Blora berharap dapat mengatasi krisis guru dan menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Blora. Kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, komite sekolah, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan ini.