Presiden Prabowo Pertimbangkan Pencabutan Permendag 8/2024: Respons Keluhan Industri Tekstil Nasional

Presiden Prabowo Tinjau Ulang Permendag 8/2024: Prioritaskan Kepentingan Nasional

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjukkan respons cepat terhadap keluhan yang disampaikan pelaku industri terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam acara Sarasehan Ekonomi di Jakarta, Selasa (8/4/2025), Presiden menyatakan kesiapannya untuk mencabut peraturan tersebut jika terbukti merugikan kepentingan nasional.

"Saya minta, Permendag 8 itu masalahnya apa, segera lapor ke saya habis ini. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut saja deh," tegas Presiden Prabowo di hadapan para pengusaha dan pejabat terkait.

Presiden bahkan meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk segera menindaklanjuti keluhan dan mempersiapkan segala keperluan terkait pencabutan Permendag 8/2024. Meskipun kesiapannya untuk menandatangani pencabutan tersebut sangat tinggi, agenda perjalanan dinas ke luar negeri mengharuskan penundaan sementara.

"Kalau perlu besok sudah saya tandatangani (pencabutannya). Tapi enggak, enggak, enggak, saya (mau) berangkat ke luar negeri," ujar Presiden, seraya menambahkan bahwa pencabutan akan segera dilakukan setelah kunjungannya selesai.

Keluhan Industri Tekstil dan Dampak Permendag 8/2024

Permendag 8 Tahun 2024 menuai kritik keras dari kalangan pengusaha tekstil. Kebijakan ini dinilai menyebabkan disrupsi signifikan dalam industri, bahkan berujung pada penutupan sejumlah pabrik. Salah satu poin krusial dalam Permendag tersebut adalah penghapusan syarat pertimbangan teknis (pertek) untuk impor komoditas tertentu, termasuk:

  • Obat tradisional
  • Kosmetik
  • Alas kaki
  • Pakaian jadi

Tujuan awal penghapusan pertek adalah mempercepat proses impor dan meningkatkan kelancaran perdagangan. Namun, dampaknya dirasakan sangat merugikan industri dalam negeri yang berjuang menghadapi serbuan produk impor.

Dilema Kebijakan: Kemudahan Impor vs. Perlindungan Industri Lokal

Kebijakan penghapusan pertek dalam Permendag 8/2024 menimbulkan dilema antara memfasilitasi perdagangan dan melindungi industri lokal. Di satu sisi, kemudahan impor dapat menurunkan harga barang dan meningkatkan pilihan bagi konsumen. Di sisi lain, persaingan yang tidak seimbang dengan produk impor dapat mematikan industri dalam negeri, menyebabkan hilangnya lapangan kerja, dan memperburuk defisit neraca perdagangan.

Presiden Prabowo menyadari betul kompleksitas permasalahan ini. Kesiapannya untuk mencabut Permendag 8/2024 menunjukkan komitmennya untuk melindungi kepentingan industri nasional. Namun, pemerintah juga perlu mencari solusi jangka panjang yang dapat meningkatkan daya saing industri lokal, sehingga mampu bersaing secara sehat di pasar global. Upaya ini meliputi peningkatan efisiensi produksi, inovasi produk, dan pengembangan sumber daya manusia.

Keputusan akhir terkait Permendag 8/2024 diharapkan dapat mempertimbangkan secara matang semua aspek, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan politik. Pemerintah perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, asosiasi bisnis, akademisi, dan masyarakat sipil, dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan lebih komprehensif, adil, dan berkelanjutan.