Aipda Robig Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana Kasus Penembakan Pelajar SMK di Semarang

Sidang Perdana Kasus Penembakan Pelajar SMK: Terdakwa Aipda Robig Ajukan Eksepsi

Semarang, Jawa Tengah – Aipda Robig Zaenudin, oknum anggota kepolisian yang didakwa atas penembakan yang menewaskan seorang pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Selasa, 8 April 2025. Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut memicu gelombang protes dan tuntutan keadilan dari masyarakat.

Dalam persidangan yang berlangsung, Aipda Robig tampak tenang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, meliputi Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dakwaan ini mencerminkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus yang melibatkan hilangnya nyawa seorang remaja.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," tegas JPU dalam pembacaan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Mira Sendangsari memberikan kesempatan kepada Aipda Robig untuk menyampaikan tanggapannya. Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang telah dibacakan. Keputusan ini menunjukkan bahwa pihak terdakwa akan berupaya membantah atau memberikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU.

"Mau mengajukan eksepsi, Yang Mulia," ucap Robig dengan singkat.

Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan menetapkan tanggal 25 April 2025 sebagai jadwal sidang lanjutan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan oleh pihak terdakwa. Eksepsi ini akan menjadi poin penting dalam proses persidangan, karena akan menjadi dasar bagi hakim untuk mempertimbangkan apakah dakwaan yang diajukan JPU sudah tepat atau perlu dilakukan perbaikan.

Kilas Balik Peristiwa Penembakan

Insiden penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy terjadi pada dini hari tanggal 24 November 2024. Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang tengah melintas di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang. Akibatnya, tiga siswa SMKN 4 Semarang menjadi korban. Gamma Rizkynata Oktafandy meninggal dunia akibat luka tembak di bagian pinggul, sementara dua rekannya, AD dan ST, mengalami luka-luka namun berhasil selamat.

Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat dan memunculkan desakan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Sidang perdana yang digelar hari ini menjadi momentum penting dalam proses penegakan hukum dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta meredakan gejolak di masyarakat. Proses hukum yang transparan dan adil sangat diharapkan oleh semua pihak agar kebenaran dapat terungkap dan rasa keadilan dapat ditegakkan.

Sidang lanjutan pada tanggal 25 April mendatang akan menjadi babak baru dalam kasus ini. Eksepsi yang diajukan oleh Aipda Robig akan menjadi fokus perhatian, dan masyarakat akan menantikan bagaimana Majelis Hakim akan menanggapi eksepsi tersebut. Proses persidangan ini akan terus dikawal oleh berbagai pihak, termasuk media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum, untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.