Kompolnas Soroti Penyelidikan Kematian Mahasiswa UKI, Desak Transparansi dan Ungkap Hasil Autopsi
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), yang ditemukan meninggal dunia di lingkungan kampus pada awal Maret lalu. Kompolnas mendesak Polres Metro Jakarta Timur untuk mengedepankan transparansi dalam proses penyelidikan guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa semua kasus, termasuk kasus Kenzha, harus ditangani secara transparan dan profesional. Salah satu wujud transparansi yang diharapkan Kompolnas adalah pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor, dalam hal ini adalah pihak UKI. SP2HP ini penting agar pihak kampus mengetahui perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Anam menjelaskan bahwa meskipun keluarga korban bukan merupakan pihak pelapor secara formal, mereka tetap memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus. Keluarga dapat memperoleh informasi melalui pihak kampus atau dengan mengajukan permohonan langsung kepada kepolisian. Kompolnas memahami kekhawatiran dan desakan keluarga yang menduga adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematian Kenzha. Oleh karena itu, Kompolnas mendesak Polres Metro Jakarta Timur untuk segera mengungkap penyebab pasti kematian berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
"Penjelasan dari hasil autopsi ini sangat krusial untuk meredam spekulasi dan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," ujar Anam. Ia menambahkan bahwa hasil autopsi dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai luka-luka atau tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban. Apakah luka tersebut disebabkan oleh kekerasan sebelum kematian atau hanya merupakan lebam mayat. Perbedaan ini sangat penting untuk menentukan arah penyelidikan selanjutnya.
Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih menunggu hasil autopsi untuk menentukan penyebab kematian Kenzha. Status perkara masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Poin-poin Penting yang Disoroti Kompolnas:
- Transparansi Penyelidikan: Kompolnas menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko.
- SP2HP: Kompolnas meminta Polres Metro Jakarta Timur untuk memberikan SP2HP kepada pihak UKI sebagai pelapor.
- Hak Keluarga Korban: Keluarga korban tetap memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus meskipun bukan pelapor formal.
- Ungkap Hasil Autopsi: Kompolnas mendesak kepolisian untuk segera mengungkap hasil autopsi guna memberikan kepastian hukum dan meredam spekulasi.
- Status Penyelidikan: Polres Metro Jakarta Timur masih menunggu hasil autopsi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.