Pemprov DKI Libatkan RT/RW dalam Pendataan Warga Pendatang Pasca Lebaran

Pemprov DKI Gandeng RT/RW Optimalkan Pendataan Penduduk Pascalebaran

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah strategis dengan melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam pendataan warga pendatang pasca libur Lebaran. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan akurasi data kependudukan dan memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh warga Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa kerjasama dengan RT/RW sangat penting, terutama dalam mendata penduduk non-permanen.

"Kami menggandeng RT dan RW, khususnya untuk penduduk nonpermanen. Pendatang diwajibkan melapor ke RT/RW setempat," ujar Budi, Selasa (8/4/2025).

Dinas Dukcapil DKI Jakarta, kata Budi, akan memulai layanan proaktif dengan mendatangi langsung RT/RW. Kegiatan ini mencakup sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan.

Kategori Pendatang dan Konsekuensi Hukum

Menurut Budi, terdapat dua kategori pendatang yang perlu diperhatikan:

  • Pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP): Mereka yang datang dari daerah asal dengan tujuan menetap di Jakarta.
  • Pendatang Non-Permanen: Mereka yang tidak berniat menetap dan akan menjadi penduduk non-permanen di Jakarta.

Kedua kategori ini diwajibkan untuk melaporkan diri ke RT/RW dan kelurahan setempat. Bagi pendatang yang ingin menetap, pelaporan dan penyesuaian data kependudukan sesuai domisili sangat penting untuk menghindari pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Konsekuensi Pembekuan NIK

NIK yang dibekukan dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti kesulitan mengakses layanan perbankan, BPJS, dan pendidikan. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pendatang untuk segera mengurus administrasi kependudukan.

Manfaat Pendataan Penduduk Non-Permanen

Bagi penduduk non-permanen, pelaporan bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat terkait jumlah dan keberadaan mereka di Jakarta. Data ini sangat berguna dalam berbagai hal, seperti perencanaan pembangunan, penyediaan layanan publik, dan penanganan masalah sosial.

"Banyak manfaat bagi mereka yang terdaftar sebagai penduduk non-permanen. Jika terjadi sesuatu, tempat tinggal mereka akan mudah diketahui," jelas Budi.

Pelatihan Kerja Khusus Warga Ber-KTP DKI Jakarta

Budi juga menambahkan bahwa program pelatihan kerja di Jakarta dikhususkan bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Tren Pendataan Pendatang di Jakarta

Data Dinas Dukcapil DKI Jakarta menunjukkan bahwa pada tahun 2024, jumlah pendatang yang secara sadar melaporkan diri ke loket Dukcapil DKI Jakarta mencapai 84.783 orang. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 395.298 orang.

Budi memperkirakan bahwa pada tahun 2025, jumlah pendatang yang secara sadar melaporkan kedatangan mereka ke loket Dukcapil DKI Jakarta akan berkisar antara 10.000 hingga 15.000 orang.

Inisiatif Pemprov DKI Jakarta menggandeng RT/RW ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan dan memberikan kemudahan dalam pelayanan publik.