Presiden Prabowo Perketat Penerbitan Peraturan Teknis Kementerian: Harus Kantongi Izin Kepala Negara
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk merampingkan birokrasi dan mempercepat investasi di Indonesia. Dalam acara Sarasehan Ekonomi yang digelar di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 8 April 2025, Presiden Prabowo menyatakan bahwa seluruh peraturan teknis (pertek) yang diterbitkan oleh kementerian harus mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Republik Indonesia.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya peraturan teknis yang dikeluarkan oleh berbagai kementerian setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang bertujuan untuk memangkas birokrasi investasi yang berbelit-belit. Presiden Prabowo mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik ini, di mana peraturan teknis yang seharusnya menjadi penjabaran dari Keppres justru menjadi penghambat investasi.
"Enggak ada lagi pertek-pertek. Pokoknya pertek dikeluarkan oleh kementerian harus seizin Presiden RI. Mudahkan," tegas Presiden Prabowo di hadapan para pelaku ekonomi dan pejabat pemerintah yang hadir.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya komitmen dari seluruh menteri untuk memangkas birokrasi sesuai dengan arahannya. Ia meyakini bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Ia juga meminta para menterinya untuk tidak ragu-ragu dalam memangkas perizinan yang menghambat investasi.
"Jadi perizinan ya saya minta ya menteri-menteri, jangan ragu-ragu, saya minta demi rakyat," ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa saat ini adalah era efisiensi dalam pemerintahan. Oleh karena itu, ia meminta agar semua regulasi yang tidak masuk akal dan berpotensi menghambat investasi segera dihilangkan. Ia juga menekankan pentingnya mempermudah proses perizinan berusaha bagi para investor.
"Kadang-kadang ya birokrasi-birokrasi ini saya kasih peringatan, ada saja. Sudah dikeluarkan Keputusan Presiden, dia bikin lagi peraturan teknis, pertek-pertek apa itu pertek-pertek," tutur Presiden Prabowo dengan nada prihatin.
Presiden Prabowo bahkan mengungkapkan bahwa terkadang peraturan teknis yang dikeluarkan oleh kementerian justru lebih ketat daripada Keputusan Presiden yang menjadi dasar hukumnya. Hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan awal dari Keppres tersebut, yaitu untuk mempermudah investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan seluruh peraturan teknis yang dikeluarkan oleh kementerian akan lebih selaras dengan visi dan misi Presiden dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pemerintah dan mendorong investasi yang lebih besar di masa depan.
Berikut adalah poin-poin penting dari arahan Presiden Prabowo:
- Perketatan Penerbitan Pertek: Seluruh peraturan teknis yang dikeluarkan oleh kementerian harus mendapatkan izin dari Presiden.
- Pemangkasan Birokrasi: Menteri diminta untuk berkomitmen memangkas birokrasi yang menghambat investasi.
- Efisiensi Regulasi: Regulasi yang tidak masuk akal harus dihilangkan dan proses perizinan dipermudah.
- Prioritas Kepentingan Rakyat: Pemangkasan birokrasi dan kemudahan investasi demi kepentingan rakyat dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.