Tragedi Cikarang Timur: Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir, Istri Pelaku Ungkap Kejahatan

Tragedi Cikarang Timur: Remaja 16 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir, Istri Pelaku Ungkap Kejahatan

Kabupaten Bekasi kembali digegerkan dengan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Korban, berinisial D, menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh empat orang pria di wilayah Cikarang Timur. Ironisnya, aksi bejat ini terungkap berkat keberanian istri salah satu pelaku yang memergoki kejadian tersebut dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, dalam keterangan persnya mengungkapkan identitas keempat pelaku, yakni EW alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam. Egi disebut sebagai otak dari tindakan keji ini, yang merencanakan pesta minuman keras (miras) untuk menjebak korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pilu ini terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman salah satu pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diiming-imingi uang tunjangan hari raya (THR) oleh Egi. Korban kemudian dijemput oleh Egi dan Arai di Tambun, sebelum dibawa ke rumah keluarga Egi di Cikarang Timur.

Di lokasi tersebut, korban dicekoki minuman keras hingga kehilangan kesadaran. Memanfaatkan kondisi korban yang tak berdaya, Egi kemudian melakukan pemerkosaan. Setelah Egi melampiaskan nafsunya, ketiga pelaku lainnya secara bergantian ikut memperkosa korban.

"Jadi satu korban dalam kondisi mabuk dicabuli bersama oleh keempat pelaku," ujar Kombes Mustofa.

Peran Istri Pelaku

Titik terang dalam kasus ini muncul ketika istri Egi memergoki suaminya dan ketiga temannya sedang melakukan aksi bejat tersebut. Tanpa ragu, istri Egi langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Berkat laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku dan membawa mereka ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Proses Hukum

Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. Mereka dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak, serta bahaya penyalahgunaan minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya kekerasan seksual, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Daftar Poin Penting:

  • Korban: Remaja perempuan 16 tahun berinisial D.
  • Pelaku: EW alias Egi (otak pelaku), A alias Arai, AF alias Faizal, GH alias Ghulam.
  • Lokasi: Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
  • Modus: Korban diiming-imingi THR, dicekoki miras hingga mabuk, lalu diperkosa bergilir.
  • Pengungkapan Kasus: Berkat laporan istri salah satu pelaku.
  • Ancaman Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.