Eks Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Penuhi Panggilan Kemendagri Terkait Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

Lucky Hakim Menghadap Kemendagri: Klarifikasi Liburan ke Jepang Berbuntut Panjang

Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa sore, 8 April 2025. Kedatangan Lucky Hakim ke kantor Kemendagri terkait dengan perjalanan pribadinya ke Jepang yang diduga tidak mengantongi izin resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Lucky Hakim tiba di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, sekitar pukul 16.59 WIB. Ia tampak mengenakan seragam dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) berwarna cokelat, didampingi oleh beberapa orang. Setibanya di lokasi, Lucky Hakim enggan memberikan komentar kepada awak media dan memilih untuk segera memasuki gedung Kemendagri guna memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto telah mengumumkan bahwa Lucky Hakim akan dimintai keterangan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri terkait perjalanan tersebut. Pemanggilan ini didasari oleh dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat 1, yang mengatur larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sanksi

Menurut Bima Arya, tindakan Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Konsekuensi dari pelanggaran ini diatur dalam Pasal 77 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang memungkinkan pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan oleh Menteri bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

Permohonan Maaf dan Proses Klarifikasi

Wamendagri Bima Arya mengungkapkan bahwa Lucky Hakim telah menyampaikan permohonan maaf kepada Kemendagri atas kejadian ini. Meskipun demikian, Kemendagri tetap memandang perlu untuk meminta penjelasan langsung dari Lucky Hakim guna mendapatkan klarifikasi yang komprehensif.

"Pak Bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung," ujar Bima Arya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur perizinan perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah. Pemanggilan Lucky Hakim oleh Kemendagri diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara yang sebenarnya dan menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku.

Poin-poin penting dari kasus ini:

  • Lucky Hakim dipanggil Kemendagri terkait perjalanan ke Jepang tanpa izin.
  • Diduga melanggar Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Berpotensi dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
  • Telah menyampaikan permohonan maaf, namun tetap diminta klarifikasi langsung.