Ayah di Bekasi Terancam Hukuman Berat Atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial EH, warga Cikarang Timur, kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa penangkapan EH dilakukan setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada anggota keluarga lain. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
"Tersangka merupakan ayah kandung dari korban. Tersangka menyetubuhi dua orang korban anak kandungnya yang masih di bawah umur," ujar Kombes Mustofa dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/4/2025).
Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang keji. EH memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Korban yang ketakutan sempat mencoba menolak, namun pelaku mengancam akan mengusir mereka dari rumah dan tidak memberikan nafkah.
"Pelapor menerangkan bahwa awalnya korban bercerita kepada pelapor bahwa tersangka telah menyetubuhi korban dengan cara saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa," jelas Kombes Mustofa.
Selain ancaman, pelaku juga memberikan iming-iming berupa uang sebesar Rp 50.000 kepada korban sebagai bentuk bujuk rayu agar mau menuruti nafsu bejatnya. Tindakan ini dilakukan berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama.
"Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan korban uang sebesar Rp 50 ribu," imbuh Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi pencabulan ini telah berlangsung sejak lama. Korban pertama mengalami pelecehan sejak tahun 2016, saat masih berusia sekitar 11-12 tahun. Sementara korban kedua mulai menjadi sasaran nafsu bejat ayahnya sejak berusia 10 tahun. Ancaman juga dilontarkan pelaku agar korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.
"Tersangka melakukan ancaman terhadap kedua korban dengan bilang 'jangan bilang siapa pun, kalau sampai bilang jangan anggap sebagai ayah, dan tidak akan diberikan uang lagi'," ungkap Kombes Mustofa.
Saat ini, EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak. Keluarga dan lingkungan sekitar harus lebih peka terhadap segala bentuk potensi kekerasan, serta berani melaporkan jika menemukan indikasi tindakan kejahatan terhadap anak.