Es Krim Diduga Mengandung Alkohol Gegerkan Surabaya, Pemkot Turun Tangan
Pemerintah Kota Surabaya Selidiki Dugaan Kandungan Alkohol dalam Es Krim yang Dijual di Pusat Perbelanjaan
Surabaya digegerkan dengan temuan dugaan es krim mengandung alkohol yang diperjualbelikan di salah satu pusat perbelanjaan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan uji laboratorium terhadap sampel es krim yang dicurigai.
Dewi Soeriyawati, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil sampel es krim dari stan penjualan yang bersangkutan. "Sampel sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pengujian di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk mengetahui kadar alkoholnya, baik yang 20 persen maupun 40 persen," jelas Dewi kepada awak media, Selasa (8/4/2025).
Hasil uji laboratorium ini akan menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Dewi menegaskan bahwa jika terbukti es krim tersebut mengandung alkohol dan dijual tanpa izin yang sesuai, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Penjualan minuman beralkohol tanpa izin jelas melanggar Pasal 71 Ayat 1 Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," tegasnya.
Lebih lanjut, Dinkopdag telah memanggil pemilik usaha es krim tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran ini. Diketahui, stan penjualan es krim tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang tidak mencakup izin untuk menjual produk yang mengandung alkohol.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke stan es krim yang berlokasi di sebuah mal di Surabaya Barat. Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP, Yudhistira, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi.
"Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan dan menemukan indikasi adanya kandungan alkohol. Sebagai langkah awal, kami mengamankan dua box dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol tersebut," ujar Yudhistira pada Senin (7/4/2025).
Selain mengamankan barang bukti, Satpol PP juga telah memasang stiker segel dan garis polisi (police line) di sekitar stan penjualan es krim tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
Berikut adalah rangkuman tindakan yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya:
- Pengambilan sampel es krim untuk uji laboratorium di Labkesda.
- Pemanggilan pemilik usaha es krim untuk dimintai keterangan.
- Penyitaan barang bukti berupa dua box dan enam cup es krim.
- Pemasangan stiker segel dan garis polisi di stan penjualan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Surabaya, yang berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan hasil uji laboratorium akan menjadi penentu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemkot Surabaya.