Kontradiksi Hukuman Mati di Indonesia: Vonis Tinggi di Tengah Upaya Diplomasi Internasional
Ironi Hukuman Mati di Indonesia: Antara Vonis Tinggi dan Citra Internasional
Indonesia menghadapi dilema terkait hukuman mati. Di satu sisi, pengadilan terus menjatuhkan vonis mati dalam jumlah yang signifikan. Di sisi lain, pemerintah berupaya membangun citra positif di mata internasional dengan memulangkan sejumlah warga negara asing (WNA) terpidana mati ke negara asalnya. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang konsistensi kebijakan dan komitmen Indonesia terhadap penghapusan hukuman mati secara global.
Amnesty International Indonesia menyoroti kontradiksi ini. Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa pemulangan terpidana mati WNA seperti Mary Jane Veloso (Filipina) dan Serge Atlaoui (Prancis) hanyalah tindakan parsial yang tidak mencerminkan perubahan fundamental dalam sikap Indonesia terhadap hukuman mati. Padahal, Indonesia belum melakukan eksekusi mati sejak 2016, namun vonis mati terus dijatuhkan.
Data Vonis Hukuman Mati yang Mengkhawatirkan
Data yang dirilis Amnesty International Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:
- 2024: Setidaknya 85 orang divonis hukuman mati dalam 75 kasus.
- 57 kasus narkotika (64 terdakwa).
- 18 kasus pembunuhan (21 terdakwa).
- Januari - Maret 2025: 21 terdakwa divonis mati dalam 21 kasus.
Contoh kasus terbaru antara lain vonis mati terhadap terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Medan pada 6 Maret 2025. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan seorang jurnalis dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 17 Maret 2025, meskipun pada akhirnya hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa dan 20 tahun penjara kepada satu terdakwa.
Dampak pada Diplomasi dan Upaya Pembebasan WNI
Amnesty International Indonesia berpendapat bahwa penghapusan hukuman mati di Indonesia akan memperkuat posisi tawar negara dalam upaya membebaskan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Pada tahun 2024, tercatat setidaknya 157 WNI terancam hukuman mati di luar negeri, dengan mayoritas (147 orang) berada di Malaysia.
Wirya Adiwena menekankan bahwa Indonesia akan memiliki kredibilitas yang lebih besar dalam mengkampanyekan pembebasan WNI jika negara ini sendiri menghapuskan hukuman mati.
Desakan Moratorium dan Penghapusan Hukuman Mati
Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan praktik vonis hukuman mati. Mereka menyerukan moratorium resmi atas semua eksekusi dan pengubahan hukuman mati menjadi hukuman yang lebih ringan. Langkah ini dianggap sebagai langkah awal yang esensial menuju penghapusan penuh hukuman mati, sejalan dengan tren global yang semakin menentang praktik kejam ini. Desakan ini juga bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum di Indonesia untuk mengikuti tren global dalam menghapuskan hukuman mati.