Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor: Pemutihan Denda dan Bebas BBNKB di Samsat Depok
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor di Kota Depok melalui program relaksasi pajak. Inisiatif ini, yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, menawarkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tanpa dibebani denda.
Relaksasi ini menyasar denda pajak untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya penghapusan denda ini, diharapkan pemilik kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pajak dapat segera melunasi kewajibannya. Selain itu, pembebasan BBNKB juga menjadi daya tarik tersendiri, khususnya bagi mereka yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa biaya tambahan.
Lokasi dan Persyaratan Pemutihan
Bagi warga Depok yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung mendatangi Samsat Depok yang berlokasi di Jalan Merdeka, Abadijaya, Sukmajaya. Berikut adalah berkas persyaratan yang wajib dibawa:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik (sesuai STNK) dan fotokopi
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
Selain berkas-berkas tersebut, pastikan Anda juga menyiapkan dana untuk pembayaran pokok pajak kendaraan tahun berjalan (2025).
Prosedur Pemutihan Denda Pajak di Samsat Depok
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan pemutihan denda pajak kendaraan di Samsat Depok:
- Datang ke Samsat: Kunjungi Samsat Depok pada jam operasional (Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB) dengan membawa seluruh berkas persyaratan.
- Pendaftaran: Datangi loket pendaftaran dan serahkan berkas persyaratan kepada petugas.
- Cek Fisik Kendaraan: Jika berkas disetujui, lakukan cek fisik kendaraan di area yang telah disediakan. Petugas akan melakukan verifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan Anda.
- Pengesahan: Serahkan kembali berkas persyaratan beserta bukti cek fisik ke loket pengesahan untuk diverifikasi lebih lanjut.
- Pembayaran: Setelah berkas disahkan, lakukan pembayaran pajak tahun 2025 di loket pembayaran yang tersedia.
- Proses Penghapusan Denda: Tunggu proses penghapusan denda pajak kendaraan dan penyerahan STNK.
- Pengambilan STNK: Petugas akan memanggil nama Anda saat STNK sudah selesai diproses.
Cek Besaran Pajak Online
Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, Anda dapat mengakses informasi secara online melalui website resmi Bapenda Jawa Barat di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk mengetahui perkiraan biaya yang harus disiapkan sebelum datang ke Samsat.
Alternatif Lokasi: Samsat Cinere
Selain Samsat Depok, warga juga dapat memanfaatkan layanan pemutihan denda pajak di Samsat Cinere. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak untuk memilih lokasi yang paling nyaman dan mudah diakses.
Dengan adanya program relaksasi pajak ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur di Jawa Barat, termasuk Kota Depok. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi kewajiban Anda dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.